Suasana sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Terdakwa Raden Nuh (tengah) dan Edi Syahputra (kiri) tampak memperhatikan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Trio Macan 2000 dijerat pasal 45 Juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Tampak hakim sedang meminta keterangan pada para saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Terdakwa Raden Nuh (tengah) dan Edi Syahputra (kiri) tampak memperhatikan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Tampak hakim sedang meminta keterangan pada para saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang lanjutan kasus Trio Macan 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Terdakwa Raden Nuh (tengah) dan Edi Syahputra (kiri) tampak memperhatikan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)