Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijajanto mengambil sumpah jabatan 6 pejabat pimpinan tinggi madya di aula Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Pelantikan para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Kabinet itu sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet. Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
Salah satu yang dilantik yakni, Bistok Simbolon sebagai Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab).
Menyangkut pengisian jabatan Waseskab, Andi menyatakan, posisi tersebut tidak menyalahi aturan dan ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) terdahulu maupun Perpres No 25 Tahun 2015. Hanya saja semenjak ia menjabat, posisi tersebut belum diisi karena pejabat lama memasuki usia pensiun.
"Jadi ini bukan posisi baru. Sudah ada di Perpres 2010 dan 2015 juga tetap ada," ujar Andi.
Dia menuturkan, Bistok yang sebelumnya menempati posisi Deputi Polhukam terpilih sebagai Waseskab setelah mengikuti seleksi yang dilakukan mulai dari penjaringan melalui panitia seleksi hingga Tim Penilai Akhir (TPA).
Lalu apa tugas Waseskab nantinya? "Mirip-mirip kesekjenan, terutama bila Seskab tidak ada di tempat," ucap Andi.
Selain Bistok, berikut nama-nama pejabat yang dilantik itu, yakni Ratih Nurdiati sebagai Deputi Bidang Kemaritiman, Farid Utomo sebagai Deputi Bidang Administrasi. Lalu Fadlansyah Lubis sebagai Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Advertisement
Serta Surat Indrijarso sebagai Deputi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan Sipa sebagai Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet. (Ndy/Yus)