Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai, Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, Bonaran belum menyatakan akan banding atau sebaliknya. Dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa. (Ado)
Terbukti Suap Ketua MK, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara
Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah.
diperbarui 11 Mei 2015, 21:09 WIBTerdakwa kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Begini Cara Marinasi Tempe agar Rasanya Meresap dan Garing Sempurna
6 Pesona Jennifer Coppen dengan Kulit Eksotis, Komentar Justin Hubner Jadi Sorotan
Mengenal Surat At-Tin Mulai dari Makna, Kandungan, dan Keutamaannya dalam Islam
Terbaru 'WHEN THE PHONE RINGS', Intip Deretan Drama Korea Chae Soo-bin yang Wajib Ditonton
41 Tips Makan Sehat untuk Hidup Lebih Berkualitas, Jaga Kondisi Tubuh
Mendag: Permendag No 27 Bisa Tekan Biaya Logistik hingga 46 Persen
Cara Bikin Bubur Kacang Hijau yang Lezat dan Bergizi
Lisa Ayu Kusumawati Pensiun Dini, Apa yang Terjadi?
Cara Buat Cireng Crispy yang Enak dan Gurih
Cara Bikin Lumpia Basah yang Lezat dan Praktis, Mudah Dicoba
Cara Bikin Cakwe yang Empuk dan Renyah: Panduan Lengkap
Manfaat Jahe untuk Kadar Gula Darah