Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai, Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan kepada Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, Bonaran belum menyatakan akan banding atau sebaliknya. Dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa. (Ado)
Terbukti Suap Ketua MK, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara
Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah.
diperbarui 11 Mei 2015, 21:09 WIBTerdakwa kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Kecap Pedas Manis, Sajian Nikmat yang Menggugah Selera
Nenek 79 Tahun Viral karena Bergaya Hidup Aktif, Olahraga 5 Kali Seminggu
6 Juta Data NPWP Bocor, Benarkah Pejabat Pemerintah Jadi Sasaran?
BRI Insurance Serahkan Klaim ke Pedagang Pasar Kutoarjo Korban Kebakaran, Ini Nilainya
Begini Cara Taubat yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad
Indonesia Entertainment Group Jalin Kerja Sama dengan Top Rank Boxing: Bakal Siarkan 20 Duel Tinju Seru di Indonesia
Kubu Nikita Mirzani Sorot Pengakuan Lolly Pakai Testpack akibat Masalah Hormon: Itu Lucu Sekali...
Menjaga Keharmonisan, Ini 5 Cara Mengatasi Perbedaan Karakter dengan Pasangan
Polisi Amankan Dokumen Milik Perusahaan Animasi di Jakpus terkait Kasus Penganiayaan Karyawan
Rahmaddian Shah: Menyebarluaskan Ideologi Pancasila Perlu Dilakukan ke Berbagai Daerah
Belajar Mengenali Kurangnya Rasa Syukur, Ini 7 Tanda yang Perlu Diketahui
Gubernur Olly Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jelang HUT ke-60 Provinsi Sulut