Nasib Praperadilan Mantan Walikota Makassar Diputuskan Hari Ini

Deny mengatakan, KPK belum juga melanjutkan perkara Ilham Arief Sirajuddin sehingga kliennya merugi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Mei 2015, 10:47 WIB
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan pemohon atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2015).

Proses persidangan ini sudah berjalan sejak 4 Mei 2015. Masing-masing pihak telah menghadirkan bukti dan saksi untuk mempertahankan keyakinannya selama proses persidangan berlangsung.

"Iya betul, hari ini jadwal sidang putusan," kata salah satu tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi.

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Deny mengatakan, sejak penetapan Ilham sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya. Sehingga membuat rugi kliennya tersebut. Atas penetapan tersangka tersebut, kliennya dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya dicabut.

Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.

"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewakti penyitaan," ucap dia beberapa waktu lalu di PN Jaksel.

Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai, penetapan tersangka kliennya oleh KPK prematur. Hal itu dinilai dari saksi yang dihadirkan KPK selaku penyidik kasus tersebut tidak bisa menunjukkan pelanggaran hukum yang dibuat Ilham atas sangkaan merugikan negara senilai Rp 38 miliar.

"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka klien kami sangat prematur. Bisa kita dengar dari keterangan saksi KPK. Penyitaan dan penggeledahan juga sangat tidak prosedural," tandas Nasiruddin. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya