Mangkir 5 Kali, Walikota Bengkulu Tersangka Korupsi Bansos Diburu

Kajari menyatakan apa yang dilakukan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sudah tidak bisa ditolerir.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 12 Mei 2015, 11:45 WIB
Wito menunjukkan Surat dari Plt Sekda yang meyatakan bahwa tersangka Walikota Bengkulu Helmi Hasan sedang sakit tanpa lampiran rekam medik. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Usai tak memenuhi panggilan keempat, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu tahun 2012-2013 senilai Rp 11,4 miliar Helmi Hasan kembali mangkir. Dia tak hadir pada panggilan pemeriksaan kelima yang dijadwalkan Senin 11 Mei 2015.

Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Kota Bengkulu Fachruddin Siregar menyebut, tersangka tak memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkulu lantaran tengah melakukan rawat jalan secara intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun begitu, dalam surat yang hanya satu lembar itu tak melampirkan jejak rekam medisnya.

"Surat ini hanya menjelaskan dia sakit, tanpa melampirkan di rumah sakit mana dia sakit, sakit apa dan mana rekam mediknya?" ujar Kajari Bengkulu Wito di Bengkulu, Selasa (12/5/2015).

Dia menyatakan apa yang dilakukan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sudah tidak bisa ditolerir. Pihaknya akan menyelidiki dan menjemput paksa Helmi Hasan di manapun berada.

"Tidak ada panggilan keenam. Kami akan mendatangi dia dimanapun, jika tidak ada di Jakarta, kami akan cari dan membawanya ke Bengkulu untuk diperiksa. Alasan sakit ini sudah tidak bisa ditolerir lagi," ujar Wito di Bengkulu, Selasa (12/5/2015).

Wito menyesalkan sikap Helmi Hasan tersebut. Padahal jika tersangka tersebut dalam kondisi sakit, pihaknya juga akan menjunguknya.

"Sebagai sesama Muspida, kami juga akan menjenguk dia jika memang benar-benar sakit. Surat Sekda ini kami akan konfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda pada hari Rabu nanti," ujar Wito.

Menurut dia, upaya pengejaran terhadap tersangka Helmi Hasan merupakan perintah KUHAP khususnya Pasal 113. Dalam pasal itu disebutkan tentang kewajiban penyidik memeriksa tersangka sebagai syarat kelengkapan berkas perkara sebelum diajukan kepada JPU dan meningkatkan status berkas perkara hingga siap dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bengkulu Salahuddin Yahya mengelak memberikan jawaban saat ditanya kebenaran kabar sang walikota yang sedang sakit. Dia berdalih belum dapat memberikan keterangan itu lantaran akan melaksanakan salat.

"Soal itu nanti saja, saya mau salat dulu," jelas Salahuddin sambil menutup telepon genggamnya. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya