Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online yang menjerat RA (32) yang diduga melibatkan banyak artis dan model dipastikan tidak akan jalan di tempat. Penyidik pun membuka peluang menjadikan para pelanggan artis atau model PSK itu sebagai tersangka.
"Nanti sedang diformulasikan, artisnya dan pelanggannya bisa masuk Pasal 55 (turut serta) dan Pasal 56 (ikut dan turut membantu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Namun Anton mengakui formulasi hukum seperti ini kerap sulit dilakukan. Untuk itu penyidik akan berkoordinasi dan mengkonsultasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penerapannya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," tukas Anton.
Polisi sebelumnya menguak tabir sisi gelap dunia keartisan saat menangkap basah muncikari bernama Robby Abbas (RA) alias Obbie di sebuah lobi hotel mewah kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei. Polisi juga mengamankan artis AA yang kedapatan melayani pria hidung belang di salah satu kamar hotel tersebut.
Dari pengakuan Obbie, AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Lelaki itu pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang. (Ali/Mut)
Polri: Tak Hanya Artis PSK, sang Pelanggan Juga Bakal Dipidana
Namun Polri mengakui formulasi hukum seperti ini kerap sulit dilakukan.
diperbarui 12 Mei 2015, 15:00 WIBKepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya