PN Jaksel Belum Jadwalkan Praperadilan BW

Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto alias BW menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Mei 2015, 15:23 WIB
Bambang Widjojanto meminta kepada civitas akademika dan seluruh rakyat Indonesia untuk melawan kriminalisasi kepada KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto alias BW menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis 7 Mei lalu.

Meski permohonan tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu, pihak PN Jaksel mengaku belum menentukan jadwal sidang praperadilan BW. Selain itu, pihaknya juga belum menentukan siapa hakim yang akan mengadili praperadilan tersebut.

"Belum turun berkasnya," kata salah satu petugas administrasi saat dikonfirmasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Setelah berkas permohonan diterima, Ketua PN Jaksel Haswandi yang selanjutnya akan menunjuk hakim untuk memimpin praperadilan BW. Namun tampaknya Haswandi belum memutuskan hal tersebut.‎

BW menggugat penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praperadilan. Pihak BW siap membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam senketa Pilkada Kotawaringin Barat, tidak sah.

Sebelumnya, Kuasa Hukum BW, Ahmad Fickar Hajar menyatakan bahwa ada 2 pihak yang digugat oleh BW dalam praperadilan ini. "Yang digugat praperadilan ada 2, Kapolri dan Kabareskrim. Jadi 2 pihak itu akan dimohonkan praperadilan," kata Fickar.

Ia juga mengatakan, substansi dalam praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan BW sebagai tersangka, penangkapan, dan juga penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Praperadilan yang diajukan mengacu pada putusan MK yang menyatakan pemeriksaan terhadap sah tidaknya penetapan sebagai tersangka masuk ke ranah praperadilan.

"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan. Enggak ada batas waktu yang pasti seorang tersangka itu diakhiri kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," terang dia.

Menurut Fickar, praperadilan yang didaftarkan juga karena rekomendasi dari hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman yang menilai ada pelanggaran HAM atas penetapan tersangka BW. "Paling tidak ada penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan secara pelayanan publik kepolisian tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya yang ditentukan undang-undang," tandas Fickar. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya