Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto alias BW menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis 7 Mei lalu.
Meski permohonan tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu, pihak PN Jaksel mengaku belum menentukan jadwal sidang praperadilan BW. Selain itu, pihaknya juga belum menentukan siapa hakim yang akan mengadili praperadilan tersebut.
"Belum turun berkasnya," kata salah satu petugas administrasi saat dikonfirmasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Setelah berkas permohonan diterima, Ketua PN Jaksel Haswandi yang selanjutnya akan menunjuk hakim untuk memimpin praperadilan BW. Namun tampaknya Haswandi belum memutuskan hal tersebut.
BW menggugat penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praperadilan. Pihak BW siap membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam senketa Pilkada Kotawaringin Barat, tidak sah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum BW, Ahmad Fickar Hajar menyatakan bahwa ada 2 pihak yang digugat oleh BW dalam praperadilan ini. "Yang digugat praperadilan ada 2, Kapolri dan Kabareskrim. Jadi 2 pihak itu akan dimohonkan praperadilan," kata Fickar.
Ia juga mengatakan, substansi dalam praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan BW sebagai tersangka, penangkapan, dan juga penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Praperadilan yang diajukan mengacu pada putusan MK yang menyatakan pemeriksaan terhadap sah tidaknya penetapan sebagai tersangka masuk ke ranah praperadilan.
"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan. Enggak ada batas waktu yang pasti seorang tersangka itu diakhiri kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," terang dia.
Menurut Fickar, praperadilan yang didaftarkan juga karena rekomendasi dari hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman yang menilai ada pelanggaran HAM atas penetapan tersangka BW. "Paling tidak ada penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan secara pelayanan publik kepolisian tidak melakukan fungsi sebagaimana mestinya yang ditentukan undang-undang," tandas Fickar. (Mut)
PN Jaksel Belum Jadwalkan Praperadilan BW
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto alias BW menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan
diperbarui 12 Mei 2015, 15:23 WIBBambang Widjojanto meminta kepada civitas akademika dan seluruh rakyat Indonesia untuk melawan kriminalisasi kepada KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vietnam Akui Beruntung Bisa Bawa Pulang 1 Poin dari Kandang Filipina di Piala AFF 2024
Tips Simpan Tempe Lebih Lama dengan Trik Sederhana Ini, Tahan Hingga Berbulan-bulan
Putin: Rusia Siap Berdialog dengan Trump untuk Akhiri Perang di Ukraina
Resep Pepes Tahu Kemangi, Hidangan Tradisional yang Menggugah Selera
Penampilan Duo Persib Bandung di 3 Pertandingan Awal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Waktu Bermain Masih Terbatas
Rupiah Masih Ambruk Hari Ini, Sampai Kapan?
Top 3 Tekno: Cara Bikin Galaxy A55 Lebih Ngebut hingga Harga Huawei Pura 70 Ultra di Indonesia
Menurut Gus Baha Mati Itu Baik, Kenapa? Simak Penjelasannya
Zulhas Minta Kader PAN Wujudkan Cita-cita Swasembada Pangan Presiden Prabowo
Cara Memancarkan Aura Positif, Pelajari Kunci yang Membuat Perempuan Lebih Menarik
Kronologi Chandrika Chika Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan, Berawal Saling Tatap Jam 4.30 Pagi
Kelompok Disabilitas Intelektual Dinilai Sangat Rentan Kena Dampak Konsumsi Rokok