JK: Pemerintah Telah Berusaha Usut Tragedi Mei 1998

JK mengakui, pengusutan kasus seperti ini terbilang tidak mudah.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Mei 2015, 15:42 WIB
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tragedi aksi unjuk rasa besar-besaran mahasiswa pada Mei 1998 yang menuntut Presiden Soeharto kala itu turun jabatannya berubah menjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa. 17 tahun telah berlalu, namun pengusutan tragedi tersebut hingga saat ini belum menemui titik terang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, sebenarnya pengusutan maksimal kasus tersebut sudah dilakukan pada setiap masa pemerintah setelah peristiwa itu terjadi.

"Ini kan kalau pemerintah dari pemerintah satu ke pemerintah berikutnya telah berusaha dengan baik," ujar pria yang kerap disapa JK itu di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).

Maksimalnya pengusutan kasus ini, lanjut JK, dapat dilihat dari segala upaya yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan menggandeng pihak-pihak terkait hingga ke luar negeri. "Telah diusut, malah diperiksa sampai luar negeri. Jangan lupa dulu balistiknya sampai diperiksa ke Belanda. Jangan lupa di pengadilan dan DPR. Namun tentu dicapai belum memuaskan semua pihak," jelas dia.

JK mengakui, pengusutan kasus seperti ini terbilang tidak mudah. Bahkan, di negara lain pun banyak kasus-kasus serupa yang hingga saat ini belum terungkap. Padahal peristiwanya sudah berlangsung lebih lama dari tragedi Mei 1998.

"Jangan lupa ya kasus seperti ini bukan hanya di Indonesia, apa kurang hebatnya Amerika Serikat (AS) presidennya terbunuh sampai sekarang tidak tahu siapa yang bunuh. AS jelas-jelas ada yang tembak. Tentu kita sudah usaha keras dan selalu berusaha," tandas JK.

Tanggal 12 Mei 1998 tercatat dalam sejarah reformasi Indonesia sebagai tragedi Trisakti. Saat itu, 4 mahasiswa yang berupaya menumbangkan pemerintah Orde Baru tewas ditembak aparat.

Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Namun, sampai saat ini Tragedi Trisakti hanya mengadili sejumlah aparat Brimob yang masing-masing dihukum 34 bulan penjara. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya