Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek ini menyatakan penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum.
"Penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin dinyatakan tidak sah. Karena termohon tidak dapat membuktikan 2 alat bukti yang cukup," ujar Yuningtyas dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/5/2015) petang.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa pemblokiran rekening milik pemohon yang dilakukan KPK tidak sah. Demikian pula dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti milik pemohon.
Selanjutnya, pemohon berhak mengajukan kompensasi untuk memulihkan nama baik dan hak-haknya. "Terhadap petitum ganti rugi dan memulihkan nama baik dan hak pemohon, yang bersangkutan berhak mengajukan kompensasi," pungkas dia.
Landasan yang digunakan dalam putusan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memperlebar kewenangan dalam praperadilan. Penetapan tersangka kini merupakan salah satu objek yang bisa digunakan di praperadilan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, dari pihak pemohon sidang dihadiri sekitar 6 tim kuasa hukum dan puluhan pendukungnya. Sementara dari pihak tergugat, hanya diwakili 2 tim hukum dari pegawai KPK.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.
Meskipun sudah ditetapkan sejak setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat Ilham rugi. Kerugian yang dirasa mantan Walikota Makassar ini berupa dirinya dicekal, rekeningnya diblokir, serta dicabutnya hak politik. (Ado)
Advertisement