Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Walikota Makassar Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dihadiri puluhan kerabat dan massa simpatisannya. Suasana yang semula tenang sontak riuh ramai begitu hakim tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan menerima praperadilan Ilham Arief.
"Termohon (KPK) tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap hakim Yuningtyas dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan di dalam ruang sidang. Beberapa dari mereka spontan melakukan sujud syukur begitu mendengar hakim menerima gugatan pemohon.
Tidak sedikit dari mereka yang menangis histeris menyambut putusan tersebut. Para pendukung dan kerabat Ilham saling berangkulan satu sama lain. Kali ini sidang praperadilan kembali dimenangkan pemohon setelah sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan juga merasakan hal yang sama.
2 pegawai KPK selaku perwakilan dari pihak termohon langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan berkomentar terkait putusan praperadilan yang untuk kedua kalinya KPK berada dalam posisi pihak yang dikalahkan.
"Silakan tanya langsung pada Humas kami (KPK). Nanti juga akan diadakan konferensi pers di kantor kami," jawab salah satu staf hukum KPK, Nancy, secara singkat sambil berlalu menuju mobil.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar.
Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum juga melanjutkan perkaranya sehingga membuat rugi Ilham. Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Mvi/Yus)
Putusan Praperadilan Eks Walikota Makassar Disambut Histeris
Gema takbir langsung diteriakkan sejumlah simpatisan Ilham Arief Sirajuddin di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 12 Mei 2015, 18:57 WIBPara pengunjung sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Parfum Pilihan 4 Pemenang GADIS Sampul 2024, Cocok untuk Remaja Putri
Gugur Lagi, Inilah 5 Tim yang Kalahkan RRQ Hoshi di M Series World Championship
Mengenal Ingenuity, Helikopter Pertama yang Terbang di Mars
Kisah Abah Guru Sekumpul Pindahkan Hujan Besar dalam Sekejap, Karomah Wali
Cerita Mengerikan Dwi Ayu Dihina dan Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dilempar Meja hingga Kursi
Viral Wanita Temukan Sampah Plastik Masih Utuh Meski Berusia 20 Tahun
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq