Liputan6.com, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pengunjung. Mereka yang berasal dari simpatisan dan keluarga mantan Walikota Makassar Sulsel Ilham Arief Sirajuddin itu tengah menanti keputusan penting dari sang hakim Yuningtyas Upiek.
Tak lama berselang, sejumlah simpatisan Ilham meneriakkan takbir saat mendengar gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK dikabulkan.
"Termohon tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak mememuhi syarat, maka PN Jaksel berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya di Gedung PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Selain memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Yuningtyas Upiek juga mengharuskan KPK memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Ilham selaku pemohon.
Dengan begitu, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Ilham tanggal 2 Mei 2014 tidak sah.
Sontak seluruh pengunjung gembira menyambut keputusan itu. Beragam ekspresi ditunjukkan keluarga Ilham. Mereka berangkulan satu sama lain dan ada juga yang langsung melakukan sujud syukur.
Gugatan praperadilan diajukan pengacara Ilham pada Senin 6 April 2015. Langkah ini dilakukan lantaran kasus kliennya belum juga ditindaklanjuti KPK selama setahun berjalan.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Selama berstatus tersangka, Ilham telah dicekal, rekeningnya diblokir, dan hak politiknya dicabut. Tindakan ini dianggap merugikan.
Tim kuasa hukum curiga, KPK tidak memiliki alat bukti cukup kuat untuk melanjutkan perkara Ilham. Hal itu dirasakan kuasa hukum sejak adanya penyitaan barang bukti.
"Kami rasa mereka (KPK) kurang alat bukti. Makanya ini tidak dilanjut. Sewaktu penyitaan barang bukti saja ada hal janggal. Waktu penyitaan, saksi diminta tandatangan saat barangnya sudah di KPK. Bukan sewaktu penyitaan," ucap salah seorang kuasa hukum, Deny Hariyatna di PN Jaksel.
Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai, penetapan tersangka kliennya oleh KPK prematur. Hal itu dinilai dari saksi yang dihadirkan KPK selaku penyidik kasus tidak bisa menunjukkan pelanggaran hukum yang dibuat Ilham atas sangkaan merugikan negara senilai Rp 38 miliar.
Dia pun mengapresiasi putusah sang hakim. "Seluruh proses penegakan hukum kini berdasarkan asas perlindungan hak asasi manusia dan penegakan konstitusi," tandas Nasiruddin.
KPK Ambil Langkah
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyatakan menghormati keputusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Kendati begitu, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan atas keputusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2015)
Johan juga mengomentari putusan hakim yang menyebut lembaganya tidak memiliki bukti yang cukup dalam menjadikan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ia tetap berkeyakinan bahwa praperadilan bukan tempat untuk berbicara materi perkara. Sehingga alat bukti yang dimiliki KPK tidak dipaparkan dalam sidang tersebut.
"Praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti bukti secara materil, karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata dia.
Saat ini, pimpinan KPK dan tim hukum KPK tengah mempelajari putusan tersebut dan mengevaluasi bukti apa saja yang kurang ditunjukkan KPK dalam sidang terkait penetapan Ilham sebagai tersangka.
"Kalau ada hal yang kurang tapi ternyata kita punya, bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) atau sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru," kata Johan.
Menurut Johan, KPK masih membahas langkah-langkah yang akan ditempuh menyikapi putusan tersebut. Adanya penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap Ilham juga termasuk ke dalam opsi tersebut.
"Setelah itu akan melakukan upaya hukum, apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama. Hal yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan," tukas Johan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga menampik tak ada bukti atas perkara Ilham. Dia mengatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka. Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain, KPK sebagai lembaga penegak hukum kami menghormati putusan itu. Kami akan bahas dengan biro hukum tentang putusan itu sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian," kata Priharsa
Kalah Lagi
Ketukan palu Hakim tunggal Yuningtyas Upiek membuat KPK kembali kalah dalam pertarungan di arena Praperadilan yang diajukan para tersangka. Kondisi serupa pernah dialami lembaga ini dalam kasus Komjen Budi Gunawan atau BG.
BG ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri Periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Polri.
Penetapan tersangka oleh KPK itu membuat BG berang. Pasalnya, BG yang kala itu sudah terpilih sebagai calon tunggal Kapolri tengah bersiap untuk menjalani fit and proper tes di DPR. Akhirnya, Kalemdikpol itu pun mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah melalui proses persidangan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa pihaknya menerima gugatan tersebut. Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015.
Usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Jakarta Selatan, para tersangka KPK berbondong-bondong mengikuti langkah sang jenderal. Mereka di antaranya mantan ESDM Jero Wacik, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Namun di antara mereka harus menelan kekecewaan setelah sang hakim tunggal menolak gugatan praperadilannya. Mereka yang ditolak gugatannya adalah Jero Wacik, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana. Sedangkan gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo masih dalam proses persidangan. (Ali)
Advertisement