Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati Mary Jane semakin tidak jelas. Kejagung menyatakan sampai saat ini pihak pengadilan atau otoritas Filiphina belum juga memberikan informasi resmi, kapan Mary Jane dimintai kesaksiannya terkait kasus perdagangan orang di Filiphina.
"Sampai kini kami belum menerima surat rencana pemeriksaan Mary Jane," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Jakarta, Selasa 12 Mei 2015 malam.
Tony menduga, tidak pastinya jadwal pemeriksaan Mary terkait pemeriksaan Maria Kristina Sergio, yang hingga kini belum masuk ke dalam tahap penyidikan otoritas Filipina. Kristina diduga orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkotika.
"Info didapat, pemeriksaan Sergio itu baru masuk tahap penyelidikan. Untuk bisa masuk persidangan dan Mary Jane diperiksa, kan harus masuk penyidikan baru kemudian persidangan," ujar dia.
Menurut Tony, jika Mary Jane tak kunjung diperiksa otoritas Filipina, eksekusi mati wanita yang menjadi kurir narkotika itu bisa-bisa ikut molor. Bahkan, bisa jadi Mary Jane juga lolos eksekusi mati tahap 3. Padahal saat ini ekesekusi mati tahap 3 tengah dibahas Kejagung.
Mary Jane rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015. Tapi pemeriksaan Mary Jane baru bisa dilakukan jika pemerintah Filipina sudah menetapkan kepastian waktu pemeriksaannya. "Karena proses pemeriksaan Sergio di sana itu bisa memakan waktu berbulan-bulan," tutup Tony. (Rmn)
Urung Bersaksi, Mary Jane Bakal Lolos Eksekusi Mati Tahap 3?
Pemeriksaan Mary Jane terkendala pemeriksaan Maria Kristina Sergio, yang hingga kini belum masuk penyidikan otoritas Filipina.
diperbarui 13 Mei 2015, 08:59 WIBMary Jane Fiesta Veloso
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penjualan Oktober 2024 Naik, Toyota Masih Kuasai Pasar Indonesia
Cuma Pakai Tanaman di Sekitar Rumah, Coba Resep-Resep Jamu Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat Ini
Potensi Buruk Bila Timnas Indonesia Kalah Lawan Arab Saudi, Ranking Disalip Malaysia
Prabowo Bertemu Pemimpin Negara Anggota MIKTA di Brasil, Dorong Kerja Sama yang Inklusif
DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang
SK Terbaru tentang 27 November Pilkada, Libur atau Tidak? Pengusaha Wajib Liburkan Buruh, jika Tidak Wajib Beri Upah Lembur
Ajakan Turis Jadi Gladiator di Colosseum Picu Amarah Warga Roma, Dianggap Menghina Situs Bersejarah
Ini 5 Upgrade Kekinian yang bakal Hadir di iPhone SE 4
8 Potret Geng Artis Irish Bella Piknik ke Bandung, Romantis Bareng Pasangan
Pesan Terawan agar Masyarakat Terhindar dari Penyakit Diabetes hingga Stroke
Tren Pasar Berubah, Modal Ventura Tetap Yakin Portofolio Tumbuh 12%
Luba Laya, Lontong Khas Suku Dayak Lundayeh di Nunukan