Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melangsungkan eksekusi mati tahap 2 pada Rabu 29 April lalu. Berdasarkan evaluasi yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, disebutkan pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 terbilang sukses.
Namun, Kejaksaan Agung saat ini tengah memikirkan untuk menghemat biaya pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya.
Langkah ini diambil karena biaya eksekusi mati relatif besar. Untuk eksekusi mati tahap dua saja, pemerintah menganggarkan Rp 1,8 miliar untuk eksekusi 9 terpidana mati. Perinciannnya, kata Jaksa Agung HM Prasetyo, biaya per satu narapidana Rp 200 juta.
"Setiap orang dijatah Rp 200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Berikut rincian biaya eksekusi mati tahap dua per narapidana, yang datanya diperoleh dari Kejaksaan Agung, Rabu (13//5/2015):
1. Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
2. Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
3. Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
4. Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
5. Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
6. Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
7. Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
8. Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
9. Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
10. Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
11. Rohaniwan: Rp 1 juta
12. Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
13. Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
14. Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta
Total: Rp 200 juta
Berdasarkan data Kejagung, pada proses eksekusi mati sebelumnya, proposal yang diajukan Rp 258 juta per orang, yang tentunya jumlah tersebut melebihi dari anggaran yang ada. (Sun/Mut)
Biaya Eksekusi Mati Tahap 2 Rp 1,8 Miliar, Ini Rinciannya
Biaya eksekusi mati per satu narapidana di Pulau Nusakambangan Rp 200 juta.
diperbarui 13 Mei 2015, 11:29 WIBMobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Zainal Abidin keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4/2015). Delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi regu tembak di Nusakambangan pada dini hari. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wuling Cloud EV Jadi Kendaraan Operasional Pemprov Jawa Barat
Cara Membuat Kering Tempe yang Renyah dan Tahan Lama
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Bertahan di Zona Hijau
Apa Itu Sampel Jenuh: Pengertian, Teknik, dan Penerapannya dalam Penelitian
Studi: Jerman Butuh 288.000 Pekerja Asing Setiap Tahun hingga 2040
Cara Memutihkan Ketiak yang Efektif dan Aman, Bantu Tampil Percaya Diri
Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Cara Merontokan Karang Gigi dengan Aman, Ketahui Pula Penyebabnya
AirAsia Dituduh Pakai Mural Viral di Penang Sebagai Corak Pesawat Tanpa Izin
Bikin Real Madrid Keok di Liga Champion, Liverpool Masuk Klub Paling Berharga di Dunia
Cara Membuat Kentang Goreng Renyah dan Tahan Lama, Mudah Dipraktikkan
Mengapa Milenial Selalu Bokek? Ini 5 Kebiasaan yang Jadi Penyebabnya