Asas Resiprokal Diperlukan untuk Jaga Martabat RI

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengingatkan pelaksanaan pasar bebas ASEAN perlu diwaspadai sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pa

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Mei 2015, 13:44 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Andriam M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan penerapan asas resiprokal sangat penting dalam menyambut masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) di sektor perbankan. Hal itu untuk menjaga martabat perbankan nasional.

"Yang penting kesetaraan kesamaan hak dalam hubungan bilateral ekonomi negara," kata dia, di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Bambang menuturkan, Indonesia telah membuka akses pintu perbankan dengan Malaysia. Dengan penerapan asas resiprokal, Indonesia tidak hanya menjadi pasar namun juga berekspansi ke negara lain.

Dia bilang, dengan prinsip tersebut perbankan Indonesia menerima perlakuan sama. Dia mencontohkan, jika bank Malaysia bisa membuat ATM di Indonesia. Maka hal tersebut juga berlaku sebaliknya.

"MEA ini juga diwaspadai jangan sampai Indonesia hanya sasaran market. Karena itu yang kami gagas Gubernur BI di forum ASEAN, dengan menyetujui ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) kalau ada persetujuan resiprokal," kata dia.

Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia menyatakan akan mempercepat integrasi di bidang perbankan. Hal itu ditandai dengan adanya penandatangan kerja sama antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Gubernur Negara Malaysia Tan Sri Dato Zeti Akhtar Azis.

Agus menerangkan, nilai transaksi perdagangan di ASEAN hanya sekitar US$ 166 miliar pada 2000. Pada 2013, transaksi naik 3,5 kali lipat menjadi US$ 610 miliar. Namun, tingginya nilai transaksi tidak disertai dengan integrasi keuangan ASEAN. Dengan kesepakatan tersebut, Agus mengatakan Indonesia dan Malaysia siap menjadi pelopor integrasi perbankan ini.

"Tujuannya agar integrasi finansial di ASEAN dapat terjadi dan lebih cepat dari apa yang dijadwalkan WTO," kata dia.

Adapun dalam perjanjian ini berdasarkan pada ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines yakni panduan kerangka operasional bagi negara ASEAN untuk mengimplementasikan prinsip integrasi perbankan.

Tujuan dari ABIF sendiri ialah menyediakan akses pasar dan keleluasaan di negara ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yaitu bank-bank yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain kekuatan modal, pengelolaan yang baik dan tunduk pada aturan. Agus menuturkan, perjanjian tersebut berdasarkan asas resiprokal dimana setiap setiap bank memberikan keuntungan bagi masing-masing negara. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya