Liputan6.com, Malang - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum pada Rustawi Tomo Kabul, warga Malang, Jawa Timur yang ditangkap otoritas Brunei Darussalam karena membawa bahan peledak. Rustawi diharapkan bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pendampingan terhadap Rustawi telah dilakukan sejak muncul informasi penangkapan tersebut.
"Pendampingan pada Rustawi sudah kami lakukan, termasuk dengan melibatkan Badan Intelijen Negara," kata Tedjo usai menjadi pembicara sarasehan kebangsaan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/5/2015).
Ia menambahkan, kalau sekalipun otoritas Brunei Darussalam bisa membuktikan Rustawi bersalah dan terlibat kelompok radikal, maka diupayakan dipulangkan ke Indonesia. "Kalau bisa proses hukum nantinya dilakukan di Indonesia," ucap Tedjo.
Tedjo mendapat informasi jika Rustawi dalam kesehariannya di rumahnya di Jabung, Malang, tidak terbukti terlibat kelompok radikal.
"Kabarnya Rustawi ini kena masalah karena dampak dari permasalahan di keluarganya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kelompok radikal," tandas Tedjo.
Rustawi Tomo Kabul ditangkap otoritas Brunei Darussalam pada 2 Mei lalu saat perjalanan menuju umrah. Otoritas setempat menemukan bahan peledak dalam tas Rustawi. Saat ini, Rustawi masih menjalani proses hukum di Brunei Darussalam. (Mvi/Mut)
Menteri Tedjo Upayakan WNI Ditangkap di Brunei Dihukum di RI
"Kabarnya Rustawi ini kena masalah karena dampak dari permasalahan di keluarganya sendiri," kata Tedjo.
diperbarui 13 Mei 2015, 15:12 WIBMenko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kecelakaan di Jakarta Selatan, Mobil Tabrak Sejumlah Gerobak dan Motor
Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi?
Cara Merebus Daun Afrika untuk Jaga Gula Darah dan Obat Demam, Simak Panduan Lengkapnya
KPPU Endus Persekongkolan Tender Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Temuannya
Gustavo Franca: Gol Saya Bukan Penyelamat Tim, Ini Hasil Kerja Keras Semua
Apa Itu Offside: Penjelasan Lengkap Aturan Penting dalam Sepak Bola
Harga Bitcoin Bakal Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlahnya Ditaksir Triliunan Rupiah
Perbandingan karier STY dan Patrick Kluivert sebagai Pemain dan Pelatih: Masa Lalu Sudah Berlalu, Kini Saatnya Membuktikan Diri
Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Apa yang Dimaksud dengan Senam Irama: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT 'Jual' Korban ke Pria Lain