Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan masa tugas Tim Refomasi Tata Kelola Migas (TRTKM) berakhir terhitung pada Rabu (13/5/2015) ini.
Habisnya masa tugas ini, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu selama enam bulan terhitung sejak 16 November 2014. "Tim ini selesai sampai di sini, tepat 13 Mei berakhir," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Sudirman mengaku, Kementerian ESDM sebenarnya meminta agar masa tugas tim ini diperpanjang. Namun ada pertimbangan lain yang membuat keinginan perpanjangan masa kerja ini urung dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Tim ini dipimpin Faisal Basri, ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) dengan empat tugas pokok, salah satunya memberantas mafia migas di Indonesia.
Secara garis besar, lanjut Sudirman, Tim Reformasi Migas ini sudah menunjukan kinerja yang maksimal. Hal ini lantaran tim beranggotakan berbagai kalangan yang bisa memberikan masukan dari berbagai sudut.
"Tim ini luar biasa karena komposisi anggotanya itu campuran, akademisi, praktisi, aktivis sampai pada peneliti," tutur dia.
Selain itu, dia juga mengaku sebagian besar rekomendasi dari tim ini sudah dieksekusi Kementerian ESDM. Saat penyusunann rekomendasi pun sudah didasarkan dengan situasi di lapangan.
Advertisement
"Dari keseluruhan aspek, hampir semua sedang kita sentuh dan follow up. Jadi sebagian besar tim sudah terserap ke dalam fungsi eksekusi, dan kita harap tim ini mengawalnya," tambah dia.
Selanjutnya, Sudirman menyatakan tugas ke depan yang harus dilaksanakan Kementerian ESDM yaitu bagaimana mengawal agar revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas) bisa berjalan dengan baik sesuai rekomendasi tim ini.
"Perlu dikawal penuntasan UU Migas. Rekomendasinya item yang sangat kaya supaya UU migas sejalan dengan pikiran kita," tandas dia. (Dny/Nrm)