Menteri Yuddy Larang Pergantian Pejabat Tinggi‎ Hingga Lebaran

Apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut guna memaksimalkan penyerapan anggaran di setiap kementerian.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Mei 2015, 19:22 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan pergantian pejabat tinggi negara.

Dalam surat edaran yang sudah disebarkan ke seluruh Kementerian/Lembaga menyebutkan, larangan pergantian pejabat tinggi negara tersebut berlaku hingga Juli 2015.

"Saat ini, di bulan ini kami sudah keluarkan surat edaran tidak boleh ada pergantian pejabat pimpinan tinggi sampai selesai Lebaran," kata Yuddy di kantornya, Rabu (13/5/2015).

Apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut guna memaksimalkan penyerapan anggaran di setiap kementerian yang hingga saat‎ ini masih belum maksimal.

Sebab berdasarkan kajian, rendahnya penyerapan anggaran di satu kementerian atau instansi, salah satunya karena banyak pejabat negara lebih memilih untuk menyerahkan pengelolaan anggaran sambil menunggu hingga ada pejabat tinggi baru‎ yang terpilih.

"Toh kalau belum diganti secara definitif kan dia kuasanya, jadi tidak ada hambatan administratif harusnya dalam pencairan anggaran," tambah Yuddy.

Hingga saat ini ada beberapa kementerian yang masih dalam proses seleksi pejabat tinggi. Proses yang sedang berlangsung‎ tersebut merupakan seleksi pejabat tinggi negara yang pengajuannya dilakukan sebelum akhir April 2015.

Untuk ini, dia memastikan proses seleksi beberapa pejabat tinggi negara tersebut segera diselesaikan pada pertengahan bulan ini.

Adapun daftar Kementerian yang sudah selesai melakukan seleksi pejabat tinggi negara ataupun yang tengah berlangsung adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Desa, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya