Pengguna Jasa PSK Harus Dihukum Pidana?

Tidak adanya peraturan yang menjerat pelaku dan pemakai jasa pekerja seks, membuat jasa pekerja seks tetap marak.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mei 2015, 07:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tidak adanya peraturan yang menjerat pelaku dan pemakai jasa pekerja seks, membuat jasa pekerja seks tetap marak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya