KPK Bakal Kembali Tetapkan Eks Walikota Makassar Jadi Tersangka

Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Mei 2015, 16:33 WIB
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 'bebas' dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ‎mengabulkan gugatan praperadilan Ilham.

Atas putusan tersebut, KPK tak tinggal diam. Lembanga antirasuah ini akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham. Dengan begitu, KPK bisa menjeratnya kembali sebagai tersangka.

"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," ucap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu. Sebelum menerbitkan sprindik, KPK akan mencabut lebih dulu sprindik Ilham yang dulu dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim praperadilan.

Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.

Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.

Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ ‎(Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya