Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendorong pengembangan sumber daya perikanan terutama ikan hias. Komoditas ikan hias potensial untuk dikembangkan sekaligus memberikan penghasilan ke masyarakat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suseno Sukoyono menngatakan, dalam mendorong pengelolaan perikanan hias perlunya perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pengembangan SDM ini dirasa sangat penting karena mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan pada hakekatnya adalah mengelola SDM-nya," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (14/4/2015).
Sejalan dengan itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan telah memberikan pelatihan kepada kelompok usaha teknis maupun kewirausahaan. Sebut dia, di tahun 2014 pihaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelenggarakan 44 pelatihan ikan hias yang diikuti 530 peserta.
"Dalam melakukan upaya pengembangan SDM ikan hias, selain kegiatan pelatihan, juga dilakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan. Hal ini dilakukan agar usaha ikan hias dapat menjadi pilihan hidup lulusan satuan pendidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyuluh perikanan tetap hadir mendampingi masyarakat pelaku utama atau usaha ikan hias di lapangan," ujarnya.
Namun, Sekretaris Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), Soeyatno mengatakan, pengembangan ikan hias tak selalu berjalan dengan mulus. Pengembangan ikan hias terhambat karena adanya sejumlah regulasi.
"Terbitnya Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang dikeluhkan oleh para pengusaha di bidang ikan hias," ujarnya.
Soeyatno mengatakan, dengan ketentuan tersebut menambah rumit jalur perizinan bagi pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penerbitan peraturan tersebut ditinjau kembali.
"Sebagaimana yang diselenggarakan saat ini, guna mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga, dan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi," tukas dia. (Amd/Gdn)
Kementerian Kelautan Beri Pelatihan Buat Peternak Ikan Hias
Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2013 menghambat pengembangan ikan hias.
diperbarui 14 Mei 2015, 18:15 WIBIkan-ikan ini termasuk ikan-ikan paling cantik di dunia. Apa saja?
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption IG Kocak Bikin Ngakak Abis
Apa itu Akronim: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
6 Taksiran Harga Perlengkapan Baby R Anak Syahrini Bikin Melongo, Stroller Rp 34 Juta
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Erick Thohir Minta MIND ID Serius Hilirisasi
Masya Allah.. Ternyata Gus Baha Punya Target Mulia Seperti Ini untuk Umat Islam
350 Kata Caption FB Keren dan Lucu untuk Status Menarik
Lolly Akui Tak Bangga Jadi Anak Nikita Mirzani, Ungkit HP Dirampas Ibu Kandung Usai Dijemput Paksa
Apa itu Pubertas: Memahami Fase Penting dalam Perkembangan Remaja
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 10 Januari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
MUI Apresiasi Kecepatan Prabowo Realisasikan Makan Bergizi Gratis
45 Caption Alay Terbaru dan Keren untuk Media Sosial
Pos Indonesia Catatkan Sukuk Rp 1 Triliun di Bursa Efek Indonesia