Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha lokal menilai besaran iuran jaminan pensiun bagi pekerja yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8 persen akan memberatkan dunia usaha.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan sektor usaha di dalam negeri.
"Dari 8 persen tersebut kan 5 persen dibayar pengusaha dan 3 persen pekerja. Kami sudah pasti keberatan. Kalau berlakukan, pengusaha kami bisa bangkrut karena dari itu saja sudah harus keluar 8 persen," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Dia mengungkapkan, dengan iuran sebesar ini memang akan menguntungkan para pekerja saat memasuki masa pensiun. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pengusaha saat ini yang harus menanggung beban biaya produksi akibat kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya.
"Pemerintah juga harus memikirkan sejauh mana beban para pengusaha itu. Belum lagi ada kenaikan UMP setiap tahun. Ini kan jadi beban pengusaha dan berbahaya bagi kelangsungan dunia usaha," lanjut dia.
Menurut Sarman, usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha dan tidak akan terlalu membebani sektor usaha. Selain itu, besaran iuran tersebut juga bukan tidak mungkin untuk dievaluasi setiap tahunnya sehingga masih bisa mengalami kenaikan secara bertahap setiap tahun.
"Kalau 3 persen, kan 1,5 persen pengusaha dan 1,5 persen pekerja. Itu sudah lebih ideal. Dan itu masih ada kemungkinan untuk dievaluasi dalam tahun-tahun ke depan, jadi bisa saja ada kenaikan-kenaikan. Lagi pula juga kan sudah ada program pemerintah yang kartu-kartu itu (Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera)," jelasnya.
Untuk itu, Sarman meminta agar keputusan terkait besaran iuran jaminan pensiun ini tidak hanya diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah tetapi juga harus melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
"Memang masalah ini harus dibicarakan secara komprehesif dalam triparti. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Pemerintah tidak boleh secara sepihak dengan kewenangannya menetapkan 8 persen karena yang membayarkan iuran itu pengusaha, bukan pemerintah," tandasnya. (Dny/Gdn)
Iuran Jaminan Pensiun 8% Jadi Ancaman Dunia Usaha
Usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha
diperbarui 14 Mei 2015, 19:03 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 Malut United vs Bali United: Menang 4-1, Serdadu Tridatu Putus Tren Minor
Menyelami Kepribadian Seseorang yang Gemar Travelling
Komisi I DPR Apresiasi Langkah Soft Approach TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air
6 Potret Inul Daratista Bareng Ibunda, Sebut Ibu Adalah Pemilik Doa dan Pelukan Terbaik di Dunia!
Brasil Denda X Milik Elon Musk karena Buka Kembali Layanan Meski Dilarang
Ukraina Larang Penggunaan Telegram pada Perangkat Resmi untuk Minimalkan Ancaman Rusia
Kurang Nekat, Fikri/Daniel Terhenti di Semifinal China Open 2024
Konten IShowSpeed Pamer Budaya Indonesia Bikin Warganet Malaysia Iri
Bagaimanakah Memaknai Sabar? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Marthens dari Sanderaan KKB Pimpinan Egianus Kogoya
6 Tokoh Penting Film Sumala Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya, Anak Setan Pemelihara Dendam
Hasil MotoGP Emilia Romagna 2024: Francesco Bagnaia Pertahankan Gelar Sprint Race di Misano