Liputan6.com, Jakarta - KPK masih belum menentukan langkah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya punya 2 opsi untuk merespons putusan praperadilan itu. Apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun demikian, belum diputuskan opsi mana yang diambil.
"Belum bisa ditentukan, karena masih menunggu salinan putusan lengkap pengadilan. Namun dalam rapat Rabu (13 Mei 2015) petang, ada beberapa opsi yang mengemuka," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/5/2015).
Johan menjelaskan, kasasi atau PK memang masih sebatas opsi. Sebab KPK juga belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel. "Itu tergantung dari isi salinan putusan pengadilan yang telah diputuskan hakim itu," kata dia.
Karena itu, KPK belum menentukan langkah atas 2 opsi tadi terkait putusan praperadilan Ilham. Lembaga antirasuah ini juga nantinya akan mempelajari lebih dulu putusan praperadilan itu.
"Belum (ada keputusan), sebab KPK masih menunggu salinan putusan, di mana agar dilihat jelas alasan-alasan apa saja yang disebut dua alat bukti itu," kata Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ali)
KPK Masih 'Galau' Tempuh 2 Opsi Hadapi Putusan Praperadilan Ilham
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Sirajuddin.
diperbarui 14 Mei 2015, 21:00 WIBPelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi memberikan keterangan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/ 2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Lagi Kasetpres, Heru Budi Hartono Jadi Stafsus Mensesneg
China Bergerak Pindahkan Investasi ke Indonesia, Apa Saja?
Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang, Ini Fakta di Baliknya
Cara Membuat Es Potong untuk Camilan di Rumah, Mudah Dipraktikkan
KPU Pecat Ketua KPPS di Jaktim Imbas Kasus Pencoblosan Surat Suara Pram-Rano
Cara Masak Cumi yang Lezat dan Tidak Alot, Lakukan Tips Berikut Ini
Petugas Kesehatan di Puskesmas Cilegon Dibekali Cara Menangani Masalah Kesehatan Jiwa
Cara Membuat Tahu Isi Sayur, Lezat dan Bergizi untuk Waktu Santai
Momen Bapak-Bapak Nyoblos Pilkada Ngajak Kambing Kesayangan, Ngintilin Sampai Bilik Suara
Sopir Pickup Ekspedisi yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka
Cara Membuat Es Lumut Enak dan Mudah, Resep Minuman Segar Khas Indonesia
Benarkah Ceker Ayam Bisa Memicu Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli