Liputan6.com, Cibubur - Tim Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengamankan orangtua yang menelantarkan 5 anaknya di kawasan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat. Ketua RT setempat, Sugeng, menceritakan para tetangga sudah mencium gelagat tidak beres saat mengetahui salah satu anak, D, dilarang masuk ke rumah sejak satu bulan lalu.
Tetangga sekitar rumah D, Winner Aldan, mengatakan ibu bocah D tidak pernah menampakkan diri keluar rumah.
"Sejak 5 tahun lalu pindah menjadi tetangga, ibunya nggak pernah keluar. Jangankan keluar, di balkon rumah lantai 2-nya saja nggak pernah nongol," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di lokasi, Kamis (14/5/2015).
Dia mengatakan, setiap hari rumah tersebut seperti tidak berpenghuni. Padahal, 2 mobil mewah jenis BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumahnya.
"Nggak pernah sama sekali. Tapi kalau bapaknya si D itu setiap pagi keluar. Malam jam 12 itu balik," ucap dia.
Meskipun setiap hari terlihat keluar, ayah D tidak pernah bertegur sapa dengan warga sekitar. "Nggak pernah negur, diam saja," tandas dia.
Bocah laki-laki D diketahui telantar oleh tetangganya setelah selama sebulan lebih luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.
Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua D terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Mvi/Yus)
Advertisement