Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhkan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Kewenangan tersebut terutama untuk BBM non subsidi yaitu Pertamax Cs.
"Mengenai kenaikan atau penurunan harga BBM, itu semua urusan Pertamina." jelas Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015. Sofyan melanjutkan, dalam menentukan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke Pertamina karena masih dalam kategori komersial.
Pernyataan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan pernyataan yang dikeluarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.
Menurut Wianda, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha alias Pertamina.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
Winda juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Sebelumnya, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo menjelaskan, bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Khusus yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Namun untuk Premium dan Solar, Pertamina memilih untuk tak mengubah dan tetap di harga Rp 7.400 per liter dan Rp 6.900 per liter.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. (Dny/Gdn)
Menko Sofyan: Harga Pertamax Cs Urusan Pertamina
Sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
diperbarui 15 Mei 2015, 12:12 WIBHarga premium mulai Senin (19/1/2015) turun menjadi Rp. 6.600 per liter. Namun, di beberapa SPBU ada yang menurunkan harga hanya menjadi Rp. 6.700 per liter. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong