Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (15/5/2015) pukul 00.00 WIB. Pemerintah memastikan bahwa pembatalan tersebut bukan karena adanya intervensi.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, pembatalan kenaikan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan Premium dengan BBM Non Subsidi. "Pemerintah tidak melakukan intervensi, tetapi untuk menjaga keseimbangan," kata Dadan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Diharapkan, dengan keputusan yang telah diambil Pertamina mengenai harga BBM tidak akan berdampak kepada daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Hingga saat ini, dirinya mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan Pertamina mengenai pola penetapan harga yang kembali akan disesuaikan dengan harga minyak dunia, meski belum dapat dipastikan kapan waktunya.
"Pola ini dalam waktu dekat akan diumumkan, sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah di-adjust," ungkap Dadan. Ia menegaskan, semua penetapan harga (BBM nonsubsidi) ditentukan oleh Pertamina, bukan dari pemerintah.
"Pemerintah tidak ikut campur, ini hanya untuk pola-nya, kapan diumumkan, bagaimana mengumumkannya dan lain-lain. Tidak ikut dalam proses penetapan harganya," tutupnya.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro membantah bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM. "Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar atau Biosolar bersubsidi maupun Premium," katanya.
Klarifikasi yang diberikan Pertamina ini diharapkan memberikan kejelasan kepada masyarakat setelah sebelumnya terjadi kesimpang siuran terkait rencana kenaikan harga BBM tersebut.
"Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tegas dia.
Wianda pun melanjutkan, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha juga. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
Namun pada Kamis (14/5/2015) pagi, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo mengatakan bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. Wilayah tersebut meliputi Jakarta dan Jawa Bagian Barat. (Yas/Gdn)
BBM Batal Naik Karena Intervensi Pemerintah?
Pemerintah terus berkoordinasi dengan Pertamina mengenai pola penetapan harga yang kembali akan disesuaikan dengan harga minyak dunia.
diperbarui 15 Mei 2015, 12:43 WIBKebijakan ini dilatarbelakangi turunnya kuota subsidi BBM di APBN-P 2014 dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahok Jelaskan Alasan Anies Tak Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kementerian PU Siapkan Rp 19,5 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada 2025
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan