Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim 9 [Jimly Asshiddiqie](Jimly Asshiddiqie "") menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan kasus Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto atau BW oleh Komisi Pengawas Advokat Peradi. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan BW tidak terbukti melanggar kode etik saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Atas dasar itu, Jimly berharap polisi segera menghentikan kasus yang menimpa BW. Karena tudingan sebagaimana yang dilaporkan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno ke Bareskrim Polri yang menyebut BW mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, tidak terbukti.
"Kasus BW terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar Jimly di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat. Arahan yang diberikan advokat itu terkait prosedur menjalani persidangan, bukan substansi kesaksian.
"Briefing itu biasanya soal prosedural misalnya cara memberi hormat. Jangan memakai sandal saat ke ruang sidang. Jadi bukan dia di-briefing untuk substansi fakta," tambah dia.
Jimly menyatakan, jika BW terbukti tidak melanggar kode etik, otomatis dia tidak melanggar hukum. Dan bukti tersebut telah dikeluarkan oleh Peradi bahwa BW tidak melanggar kode etik.
"Kalau ada bukti-bukti tentu akan disidang. Akan dibuktikan berat atau ringan pelanggarannya."
Terkait hasil ini, Jimly mendukung langkah BW yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya. Ia berharap hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi bisa menjadi pertimbangan.
"Semoga hasil ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan BW. Sehingga bisa membatalkan status tersangka yang tentu membebani BW saat ini," pungkas Jimly. (Ali/Sss)
Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Batalkan Status Tersangka
Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat.
diperbarui 15 Mei 2015, 15:52 WIBJimly menyebut pelaksanaan Pilpres 2014 ini sudah berjalan baik. Namun, dirinya tak menampik suasana tegang pasca pilpres masih terus menyelimuti, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu