Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan KPAI mengamankan orangtua yang menelantarkan 5 anaknya di Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat pada Kamis 14 Mei 2015. Keduanya menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya, sedangkan 5 anaknya dibawa ke safe house Kementerian Sosial
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda merasa dilema melihat UP alias T (45) dan NS harus berpisah dengan kelima buah hatinya L (10), C (10), D (8), AL (5) dan DN (4). Namun hal itu terpaksa dilakukan karena perbuatan keduanya. Bahkan D yang merupakan anak lelaki satu-satunya juga tidak diizinkan masuk ke dalam rumah selama 1 bulan lebih, hingga hidup menggelandang di sekitar perumahan.
"Mohon disadari KPAI melakukan hal ini sangat dilematis, satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orangtua dengan anak-anak mereka," kata Erlinda di depan kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015)
"Namun satu sisi perlakuan-perlakuan ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya, terganggu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," imbuh dia.
Erlinda menjelaskan, orangtua memiliki hak dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan primer anak-anaknya yang meliputi kebutuhan tempat pakaian, makan sehari-hari, serta tempat tinggal. Orangtua juga berkewajiban memberikan anaknya pendidikan formal kepada anak-anaknya.
Mereka juga wajib menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika, moral, dan nilai agama yang berlaku di tengah masyarakat kepada anak-anaknya.
Advertisement
Pemulihan Psikologis Tidak Mudah
Erlinda mengatakan, upaya pemulihan psikologis kelima anak tersebut tidak mudah dilakukan karena beberapa dari mereka mengalami tekanan yang cukup dalam. Karena itu KPAI menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan bantuan pendampingan dalam masa pemulihan.
"Kita minta bantuan juga P2TP2A untuk pendampingan psikologinya. Karena hasil pemeriksaan sementara kelima anak itu hasil psikologinya berbeda-beda. Ada anak yang mempunyai kondisi tertekan cukup dalam, ada yang stabil, tapi ada yang kadang stabil, kadang labil. Karena tidak mudah (psikologis) anak ini kembali normal," tandas dia.
Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) didampingi KPAI mendobrak satu rumah di Cluster Nusa Nusa Blok E Nomor 37 Perumahan Citra Gran Cibubur pada Kamis 14 Mei 2015 karena dugaan penelantaran yang dilakukan pemilik rumah kepada anak-anaknya. (Mvi/Sss)
Baca Juga