Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Bersalah

Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) menerima hasil penyidikan dari Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Hendrik Jehaman (kanan) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Mei 2015, 17:00 WIB
Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Bersalah
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) menerima hasil penyidikan dari Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Hendrik Jehaman (kanan) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) menerima hasil penyidikan dari Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Hendrik Jehaman (kanan) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto sebelum menerima hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menunjukan hasil penyidikan yang diterimanya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie saat diskusi hukum di gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). Komisi Pengawas Peradi menyatakan Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat. (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya