Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW menyampaikan terima kasih kepada Peradi yang memeriksa kasusnya dengan baik. BW disangka oleh Bareskrim Polri mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
BW mengungkapkan, ancaman menjadi tersangka tidak hanya terjadi kepada dirinya. Semua advokat dinilainya memiliki potensi untuk dikriminalisasi.
"Ini bisa menjadi ancaman bukan kepada saya saja, tapi kepada advokat di seluruh Indonesia. Kalau dia menjalankan profesinya dengan baik, dia akan punya potensi dikriminalisasi. Jadi ini bukan masalah saya sendiri," kata BW di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
BW menyatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat. Sehingga mereka bisa melindungi anggotanya agar bisa bekerja menegakkan keadilan dengan baik.
Merujuk perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, BW menyatakan semua pekerjaan profesi berpotensi dikriminalisasi. Seperti dokter gigi, perawat, juga pekerja pers. Hal ini bisa saja terjadi karena tingginya tuntutan masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik.
"Tadi Prof Jimly mengatakan, ternyata ada profesi-profesi lain yang juga kini sedang bermasalah. Karena ada potensi dikriminalisasi," papar dia.
BW mengatakan saat ini Peradi tengah menyiapkan surat yang ketiga terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Surat itu akan dikirimkan ke Kapolri dan Kabareskrim Polri.
"Mudah-mudahan surat ini ada respons yang baik. Dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya bisa diselesaikan setelah ada proses ini," imbuh Bambang.
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan Peradi akan dibawa ke sidang praperadilan, BW menyatakan tidak. Objek praperadilan lebih pada penetapan tersangka, bukan pada pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak memasukkan ini sebagai bahan praperadilan. Mungkin ini akan disampaikan ke Kejaksaan, karena kasusnya sudah di sana," pungkas dia.
BW dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Atas laporan itu, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Selain itu, BW juga dilaporkan telah melanggar kode etik saat dirinya menjadi advokat dan menangani kasus yang sama. Namun hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak ditemukan bukti bahwa BW melanggar kode etik. (Ali/Mvi)
BW: Pengacara di Indonesia Punya Potensi Dikriminalisasi
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat.
diperbarui 15 Mei 2015, 18:42 WIBWakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Suami Selebgram Lampung yang Aniaya Istri di Depan Anak
Wisata ke Pantai Lovina Bali, Bisa Berenang Bareng Lumba-Lumba hingga Snorkeling
4 Hal yang Dianjurkan saat Melihat Tanda-Tanda Kematian atau Sakaratul Maut Seseorang
Cuaca Ekstrem, BMKG Sulut Ingatkan Warga Antisipasi Dampak Musim Hujan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024
Laris Manis Commuter Line Yogyakarta-Palur, Ini Buktinya
Kemenko PMK Sebut Kurangnya Data Jadi Tantangan Utama dalam Penanganan Korban TPPO
Video TikTok Tentara Israel Berpotensi Buktikan Kejahatan Perang di Gaza
Suami di Lampung Tembak Istri usai Cekcok, Kini Ditangkap
Pesan Menohok Gus Baha bagi yang sok Banggakan Garis Keturunan, Besok di Kuburan Nasab Tidak Penting
Marc Marquez Kembali Buktikan Talentanya di MotoGP Jepang 2024
Viral Kelompok Preman Nyaris Bentrok dengan Warga di Bogor, Ini Penjelasan Polisi