BW: Pengacara di Indonesia Punya Potensi Dikriminalisasi

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Mei 2015, 18:42 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW menyampaikan terima kasih kepada Peradi yang memeriksa kasusnya dengan baik. BW disangka oleh Bareskrim Polri mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

BW mengungkapkan, ancaman menjadi tersangka tidak hanya terjadi kepada dirinya. Semua advokat dinilainya memiliki potensi untuk dikriminalisasi.

"Ini bisa menjadi ancaman bukan kepada saya saja, tapi kepada advokat di seluruh Indonesia. Kalau dia menjalankan profesinya dengan baik, dia akan punya potensi dikriminalisasi. Jadi ini bukan masalah saya sendiri," kata BW di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

BW menyatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi yang menaungi advokat. Sehingga mereka bisa melindungi anggotanya agar bisa bekerja menegakkan keadilan dengan baik.

Merujuk perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, BW menyatakan semua pekerjaan profesi berpotensi dikriminalisasi. Seperti dokter gigi, perawat, juga pekerja pers. Hal ini bisa saja terjadi karena tingginya tuntutan masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik.

"Tadi Prof Jimly mengatakan, ternyata ada profesi-profesi lain yang juga kini sedang bermasalah. Karena ada potensi dikriminalisasi," papar dia.

BW mengatakan saat ini Peradi tengah menyiapkan surat yang ketiga terkait dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Surat itu akan dikirimkan ke Kapolri dan Kabareskrim Polri.

"Mudah-mudahan surat ini ada respons yang baik. Dengan begitu semua masalah yang berkaitan dengan saya bisa diselesaikan setelah ada proses ini," imbuh Bambang.

Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan Peradi akan dibawa ke sidang praperadilan, BW menyatakan tidak. Objek praperadilan lebih pada penetapan tersangka, bukan pada pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak memasukkan ini sebagai bahan praperadilan. Mungkin ini akan disampaikan ke Kejaksaan, karena kasusnya sudah di sana," pungkas dia.

BW dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Atas laporan itu, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, BW juga dilaporkan telah melanggar kode etik saat dirinya menjadi advokat dan menangani kasus yang sama. Namun hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak ditemukan bukti bahwa BW melanggar kode etik. (Ali/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya