Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat.
Selama sekitar 14 jam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yayat A Sudrajat, Ahmad Heryawan mengaku dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik korupsi itu. Menurut dia, pihak yang harus bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 545 miliar adalah Walikota Bandung saat itu, Dada Rosada.
"Kapasitas saya sebagai Gubernur memang pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi. Tentu punya wewenang sesuai undang-undang memberikan bantuan keuangan. Tapi, untuk hukum keuangan itu sendiri, saat bantuan jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruhnya, baik perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan termasuk pengawasan sudah tanggung Jawab Pemkot Bandung," ujar Ahmad Heryawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Aher ini juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan Pemprov Jawa Barat untuk proyek Gedebage sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2012-2017. Dan soft launching proyek ini terjadi pada 10 Mei 2012 atau era Gubernur Danny Setiawan.
"Sejak tahun 2007, jauh sebelum saya jadi Gubernur. Sudah mulai ada bantuan untuk Gedebage. Kemudian pada tahun 2008 tidak ada. Dilanjutkan pada 2009 ada bantuan lagi. 2010 tidak ada, hingga 2011 sampai 2013 ada lagi bantuan tersebut," jelas Aher.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak membantah pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap proyek ini tidak detail.
"Ketika uang sudah masuk APBD Kota Bandung, pengawasan dan segala tetek-bengeknya diserahkan ke sana juga. Tentu fungsi pengawasan ada. Dari provinsi pengawasan umum ada, dari BPKP ada, dari BPK juga tiap tahun. Bahkan kalau ada proyek kan ada konsultan pengawasan, ini juga ada," pungkas Aher.
Pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage Pemerintah kota Bandung meminta bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun belakangan diketahui indikasi dugaan korupsi miliaran rupiah dari proyek yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Konstruksi) ini.
Sejauh ini Bareskrim Polri hanya menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung, Yayat A. Sudrajat sebagai tersangka pada kasus ini. Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Gen/Ans)
Advertisement