Ayah Penelantar 5 Anak Dikenal sebagai Dosen Favorit Mahasiswa

Dia mengajar dua mata kuliah yakni Manajemen Pemasaran dan Sumber Daya Manusia di Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Industri.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 16 Mei 2015, 00:17 WIB
Garis polisi terpasang di depan rumah orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat, Jumat (15/5). Kondisi rumah yang dari luar terlihat mewah itu sangat memprihatinkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bogor - UP alias T (45) diketahui menjadi dosen teknik di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di antara dosen, ternyata ayah yang menelantarkan anaknya di Cibubur, Bekasi ini dikenal sebagai dosen favorit para mahasiswa.

Ketua STT Muhammadiyah Firmansyah Azharul menyatakan, bahwa UP mulai mengajar sebagai dosen sejak 2013. Dia mengajar dua mata kuliah yakni Manajemen Pemasaran dan Sumber Daya Manusia di Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Industri.

"UP mempunyai track record yang bagus selama mengajar di sini (STTM). Yang saya lihat juga ia menjadi dosen favorit di antara mahasiswa," kata Firmansyah saat ditemui di ruang STT Muhammadiyah Jalan Anggrek No.25, Perum Semen, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2015).

Selain dosen, UP juga dipercaya sekolah sebagai Pembantu Rektor (Purek) bidang Kemahasiswaan, dan dosen pembimbing skripsi.

Pada Juni 2014, UP sempat meminta cuti selama tiga semester dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan keluarga.

"Waktu itu, ia datang ke ruangan saya untuk meminta cuti mengurus permasalahan keluarga. Namun saya tidak menanyakan secara detail permasalahan yang dialaminya," pungkas Firman.

UP dan istrinya NS digelandang ke Mapolda Metro Jaya setelah diduga menelantarkan 5 anak di rumahnya di kawasan Citra Gran Cibubur, Jawa Barat. Kasus itu terkuak setelah bocah D hidup luntang lantung di sekitar kompleks selama sebulan.

Sang bocah malang itu tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.

Di Mapolda Metro Jaya, orangtua bocah itu menjalani pemeriksaan. Jika terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya