Liputan6.com, Kuala Lumpur - 4 Warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung Timur boleh bernapas lega. Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, melepaskan dan membebaskan mereka dari tuntutan hukuman mati. Keempat WNI itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn.
"Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas 4 WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan," demikian keterangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2015).
Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.
Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dini hari. Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.
Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.
Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.
Jaksa Bisa Banding
Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada di bawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.
Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.
Dengan bebasnya keempat WNI tersebut. maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang. Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan 6 WNI yang terancam hukuman mati.
Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Ant/Ans)
4 WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia
4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
diperbarui 16 Mei 2015, 04:36 WIB4 WNI asal Lampung tersebut bebas dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan di Perak, Malaysia.
(Ilustrasi vonis hakim: Fsb.cobwebinfo.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/Bupati
Alasan Gus Baha Kenapa Harus Hafal Al-Qur'an, Sederhana Banget
Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024
Tak Terhentikan! Timnas Esports Indonesia Tancap Gas ke AEG 2024 Usai Juarai WEC
Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon
7 Resep Martabak Telur Lezat untuk Sajian Spesial di Rumah, Mudah Dibuat
7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar
Apa itu Folktale: Mengenal Cerita Rakyat yang Melegenda
Teguh Setyabudi Minta Aparat Keamanan Antisipasi Gangguan Pilkada Jakarta
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan dan Dihindari serta Ketahui Sanksinya Jika Melanggar
6 Potret Justin Hubner Bareng Ibunda, Sang Ibu Disebut Mirip Taylor Swift
Menu Sarapan Praktis dan Sehat yang Cocok untuk Diet