Liputan6.com, Jakarta - Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba memang sedang gencar dilaksanakan. Tapi itu baru di lingkungan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu bagaimana dengan Polri?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, BNN sangat memegang teguh aturan rehabilitasi pengguna seperti tercantum pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah, dengan surat keputusan bersama lembaga hukum yang ditandatangani pada Maret 2014 di hadapan Wakil Presiden kala itu Boediono.
"Kalau polisi sejauh apa yang kami ketahui, saya melihat polisi masih belum menerima rehabilitasi secara komprehensif, masih cari jalan (pengguna) ditahan," ujar Nasser saat diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Polisi, lanjut dia, memang punya waktu lebih untuk memeriksa tersangka kasus narkoba, yakni 3x24 jam ditambah 3x24 jam lagi. Tapi waktu sebanyak itu jarang dimanfaatkan penyidik untuk melakukan assessment kepada para tersangka.
"Kita berharap pemeriksan selesai, tes urine, tes rambut bisa selesai, harusnya bisa diketahui tersangka ini direhab atau tidak," kata Nasser.
Nasser melihat tim di kepolisian belum bekerja maksimal dalam memanfaatkan fasilitas waktu pemeriksaan yang lebih lama. Karena itu, Polri masih harus memperbaiki kinerja, khususnya di bidang penanganan kasus narkoba.
"Dalam konteks itu terutama, saya minta Pak Anang (Kepala BNN Anang Iskandar) berkenan mengambil peran aktif tidak hanya pada polisi, tapi jaksa dan hakim juga perlu direformasi," saran Nasser. (Ndy/Sss)
Kompolnas Sarankan Polisi Rehab Pengguna Narkoba Ketimbang Tahan
Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba baru gencar dilakukan di lingkungan BNN.
diperbarui 16 Mei 2015, 12:27 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024