Liputan6.com, Jakarta - Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba memang sedang gencar dilaksanakan. Tapi itu baru di lingkungan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu bagaimana dengan Polri?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, BNN sangat memegang teguh aturan rehabilitasi pengguna seperti tercantum pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah, dengan surat keputusan bersama lembaga hukum yang ditandatangani pada Maret 2014 di hadapan Wakil Presiden kala itu Boediono.
"Kalau polisi sejauh apa yang kami ketahui, saya melihat polisi masih belum menerima rehabilitasi secara komprehensif, masih cari jalan (pengguna) ditahan," ujar Nasser saat diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Polisi, lanjut dia, memang punya waktu lebih untuk memeriksa tersangka kasus narkoba, yakni 3x24 jam ditambah 3x24 jam lagi. Tapi waktu sebanyak itu jarang dimanfaatkan penyidik untuk melakukan assessment kepada para tersangka.
"Kita berharap pemeriksan selesai, tes urine, tes rambut bisa selesai, harusnya bisa diketahui tersangka ini direhab atau tidak," kata Nasser.
Nasser melihat tim di kepolisian belum bekerja maksimal dalam memanfaatkan fasilitas waktu pemeriksaan yang lebih lama. Karena itu, Polri masih harus memperbaiki kinerja, khususnya di bidang penanganan kasus narkoba.
"Dalam konteks itu terutama, saya minta Pak Anang (Kepala BNN Anang Iskandar) berkenan mengambil peran aktif tidak hanya pada polisi, tapi jaksa dan hakim juga perlu direformasi," saran Nasser. (Ndy/Sss)
Kompolnas Sarankan Polisi Rehab Pengguna Narkoba Ketimbang Tahan
Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba baru gencar dilakukan di lingkungan BNN.
diperbarui 16 Mei 2015, 12:27 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Politik Bansos, Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke Bawaslu
Apple bakal Perkenalkan Modem 5G internal Bersama iPhone SE 4, Kapan?
Meghan Markle Sengaja Menunda Perilisan Memoar karena 1 Alasan Krusial
Geger Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Simak Faktanya
10.811 Peserta Ramaikan Pawai Budaya Menyambut Festival Iraw Tengkayu XIII
Top 3 Berita Bola: Persentase Kemenangan Buktikan Ten Hag Pelatih Kedua Terbaik Manchester United Sejak Sir Alex Ferguson
Penampilan Enerjik Elvy Sukaesih Sukses Ajak Penonton Synchronize Fest 2024 Bergoyang Bersama
Razman Usul Denny Sumargo Jadi Saksi Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Nikita Mirzani: Tanya ke Dukcapil!
Mimpi Digigit Anjing dan 9 Artinya, Pertanda Ada Masalah di Hubungan
Mengapa Santan Kelapa Sering Pecah Saat Dimasak? Ini 7 Alasannya
Tak Meratifikasi, Indonesia Tak Perlu Jadikan FCTC Tembakau sebagai Rujukan
Syekh Ali Jaber Ungkap Fadhilah Rahasia Surah Al-Fatihah untuk Anak Nakal, Caranya Begini