Kepala BNN: Perpres Rehabilitasi Pengguna Narkoba Segera Dibuat

Bagi para penegak hukum, Anang mengingatkan para pengguna tidak boleh dipenjara karena para pecandu ini tidak akan sembuh.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Mei 2015, 14:20 WIB
Sebuah slide ditampilkan pada rapat kerja antara BNN dengan instansi terkait dengan tema "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba", Jakarta, Kamis (5/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyebutkan kepastian adanya program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba akan mendekati kenyataan. Tak lama lagi, Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal itu akan segera dibuat.

"Dalam waktu dekat akan dibuat peraturan presiden. Nanti akan melalui sidang kabinet terbatas," kata Anang di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Anang mengatakan, upaya pencegahan peredaran serta pengunaan narkoba kini harus dikedepankan, meski tidak mengesampingkan aspek pemberantasan. Caranya bisa dengan asas melindungi dan mengayomi.

"Melindungi, artinya melindungi mereka-mereka dari penyalagunaan. Harus kita lindungi orang-orang ini, jangan dihukum," imbuh jenderal polisi bintang 3 itu.

Para orangtua juga harus memaksa anak atau anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk melapor ke BNN. Mereka tidak perlu khawatir karena tidak akan dipidana.

"Tidak dituntut pidana dan gratis. Tapi ingat, jangan dibiarkan, tapi dipaksa. Oleh karena itu kita harus memaksa," tambah dia.

Tak hanya itu, bagi para penegak hukum, Anang mengingatkan para pengguna ini tidak boleh dipenjara karena para pecandu ini tidak akan sembuh. Cara yang pas adalah dengan direhabilitasi.

"Ini merupakan kewenangan penyidik. Inilah yang perlu diketahui penyalahguna. Kalau pengedar silakan dihukum berat. Ini amanat undang-undang kita," tutup Anang. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya