Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel berencana melarang penjualan rokok elektrik impor di dalam negeri. Larangan ini berkaitan dengan unsur kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
"Karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak diizinkan diimpor," ujar Mendag di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Advertisement
Selama ini, masyarakat Indonesia terutama perokok sempat keranjingan mengubah kebiasaan dari menghisap rokok berbahan baku cengkeh atau tembakau, menggantinya dengan rokok elektrik yang mulai marak masuk ke Indonesia.
Padahal, Kepala Badan Litbang Kesehatan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama sebelumnya memastikan belum ada penelitian panjang yang cukup valid untuk membuktikan bahwa rokok elektronik aman atau tidak untuk dikonsumsi menggantikan rokok biasa.
"Hingga kini belum ada penelitian yang menyatakan bahwa rokok elektronik bisa dipakai sebagai salah satu cara untuk berhenti merokok," tutur pria yang juga dokter spesialis paru ini.
Sementara selama ini, banyak produsen maupun penjual yang mengklaim bahwa rokok elektronik atau rokok elektrik tidak bahaya digunakan.
Ada juga yang menyatakan bahwa rokok elektrik merupakan pengganti rokok maupun salah satu cara untuk program penghentian kebiasaan merokok. Hal ini memunculkan kebingungan pada masyarakat.
(Amd/Nrm)