Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus penelantaran 5 anak yang dilakukan pasangan suami UP (45) dan istrinya NS (42).
Menurut dia, kasus ini merupakan fenomena gunung es karena banyak ditemukan kasus serupa di derah-daerah lain. Namun diakui inilah yang paling menghentak masyarakat.
"Kita harus berhati-hati karena ini adalah kasus gunung es. Oleh karena itu nanti ada tahap-tahap yang dilakukan baik dari keluarga dan kita uji cobakan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perubahan Perlindungan Anak)," tutur Erlinda di Safe House Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Ia juga meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut sebagai tersangka, karena akan berdampak terhadap keputusan hak asuh bocah-bocah malang tersebut. Bagaimanapun seorang anak membutuhkan kedua orangtuanya, karena konsep keluarga yang ideal adalah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk tidak serta-merta orangtua kelima anak ini dijadikan tersangka, termasuk mempertimbangkan hak pengasuhannya. Kita tidak ingin solusi yang ada malah berakibat sesuatu yang buruk untuk ke depannya. Jangan sampai baik di jangka waktu yang pendek, tapi tidak baik untuk jangka waktu yang panjang," jelas dia.
Erlinda juga menuturkan KPAI ingin membahas program keluarga panutan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo, agar ke depan masyarakat Indonesia memiliki acuan atau contoh tentang keluarga yang ideal.
"Kami juga ingin bertemu dengan Pak Jokowi selaku Bapak dari anak-anak Indonesia dan bersama Ibu Negara untuk menyampaikan kita ingin ada program yang menobatkan beliau menjadi panutan keluarga yang bagus," ucap Erlinda. (Ado/Sss)
KPAI: Jangan Buru-buru Tetapkan Penelantar Anak Jadi Tersangka
Polisi diminta lebih cermat menangani kasus ini sehingga tidak dengan segera menetapkan kedua orangtua 5 anak tersebut menjadi tersangka.
diperbarui 16 Mei 2015, 18:10 WIBKPAI akan menitipkan kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya kepada kerabat mereka yang dinilai cocok, Jakarta , Jumat (15/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan
Tanggal Samsung Galaxy Unpacked 2025 Terungkap, bakal Umumkan 4 Model HP Android?
Sinopsis The Roundup Punishment di Vidio, Film Korea Bergenre Aksi yang Bahas Isu Kejahatan Siber
Fungsi Obeng: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenis-jenisnya
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja
350 Kutipan Inspiratif: Practice Makes Perfect Quote dan Lainnya
Cara Mudah Membuat Sari Kacang Hijau Sehat dan Tahan Lama
Ini Fitur yang Bikin Seru Gim eFootball x Captain Tsubasa, Mainkan Sekarang!
Kapan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024? Catat Jam dan Link Streaming Perjuangan Skuad Garuda Menuju Semifinal