Cegah Penelantaran Anak, DPR Bahas Pendeteksi Masalah Keluarga

Menurut Desi Ratnasari, ia bersama anggota Komisi VIII DPR lainnya sedang menggodok pembentukan sistem pendeteksi masalah keluarga.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Mei 2015, 08:36 WIB
Menurut Desi Ratnasari, ia bersama anggota Komisi VIII DPR lainnya sedang menggodok pembentukan sistem pendeteksi masalah keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Adanya kasus penelantaran anak mendapat perhatian kalangan DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Desi Ratnasari mengatakan, ia dan rekan-rekan komisinya sedang menggodok pembentukan sistem yang dapat mendeteksi situasi emosional keluarga-keluarga di Indonesia. Dengan demikian, nantinya peristiwa penelantaran seperti yang dialami kelima bersaudara di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, tidak terulang di masa mendatang.

"Kami dari Komisi VIII DPR harus membentuk sebuah sistem, yang mana kami bisa mengetahui, atau mendeteksi keluarga-keluarga yang tidak kapabel dalam mengasuh anaknya atau menelantarkan anaknya," jelas Desi di Safe House SOS Children, Jalan Karya Bhakti Nomor 1, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

Ia menjelaskan sistem tersebut bisa diterapkan dengan cara optimalisasi fungsi guru konseling di sekolah. Sehingga murid dapat menyampaikan permasalahan pribadi yang dialaminya kepada guru tersebut.

"Sistem tersebut dapat berupa mengoptimalkan kembali guru BK atau guru BP (guru bimbingan dan konseling). Sehingga siswa-siswa yang bermasalah di rumah bisa dideteksi di sekolah oleh gurunya," ujar politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Saat ditanya mengenai perlu tidaknya undang-undang tersebut direvisi kembali, Desi mengatakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah ideal sebagai payung hukum bagi anak-anak Indonesia. Yang diperlukan saat ini, hanyalah memaksimalkan aplikasinya.

"Saya kira Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 sebagai hasil revisi undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk melindungi anak-anak kita," tukas politisi sekaligus artis tersebut.

Selanjutnya: Psikolog di Posyandu...


Psikolog di Posyandu

Psikolog di Posyandu

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu selama ini memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil maupun anak usia batita dan balita. Namun anggota Komisi VIII DPR RI Desi Ratnasari mengatakan fungsi pelayanan posyandu akan diperluas hingga melayani hal-hal yang berkaitan dengan psikologis ibu dan anak.

Desi mengatakan proyeksi ini merupakan hasil pembahasannya dengan Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda dan Nation Direction SOS Indonesia Hadi Nitihardjo usai menemui lima anak yang ditelantarkan orang tuanya di Safe House SOS Children, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

"Ke depannya pemerintah diharapkan dapat menjadikan posyandu bukan hanya untuk memberikan kesehatan fisik terhadap anak Indonesia. Tapi juga menyentuh ranah psikologi supaya hal atau permasalahan psikologi bisa terdeteksi," kata Desi di lokasi.

Rencana tersebut dapat direalisasikan semisal menghadirkan tenaga medis seperti spikolog atau psikiater di setiap Posyandu. Ia berharap kehadiran psikolog di Posyandu kelak dapat mendeteksi masalah-masalah yang bersifat emosional dalam sebuah keluarga agar peristiwa penelantaran anak tidak terulang kembali.

"Kita hadirkan psikolog di setiap Posyandu Indonesia. Jadi permasalahan psikologi bisa terdeteksi seperti terdeteksinya masalah fisik seperti gizi buruk dan sebagainya (penelantaran anak)," pungkas Desi Ratnasari. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya