Akui Memeras Pengusaha, AKBP PN Terancam Dipecat dari Polri

AKBP PN disebut terbukti melanggar kode etik, etika kelembagaan, etika kepribadian dan kemasyarakatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2015, 21:45 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terus menindaklanjuti kasus perwira menengah pada Direktorat IV Narkoba Polri AKBP PN yang diduga memeras seorang pengusaha, yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara merekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Brigjen Pol Anton Wahono mengatakan pihaknya telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut dan masih mencari keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Saat ini saksi yang diperiksa ada 9 orang, nantinya pemeriksaan pasti akan berkembang juga ke atasan AKBP PN seperti direktur dan wakil direkturnya," kata Anton di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, diketahui dugaan pemerasan memang terjadi. AKBP PN juga disebut terbukti melanggar kode etik, etika kelembagaan, etika kepribadian dan kemasyarakatan.

"Ancaman maksimal yakni dipecat tidak hormat," ucap Anton.

Dia juga menemukan modus operandi yang dilakukan AKBP PN berdasarkan pemeriksaan 9 saksi tersebut. "Penyesuaian antara keterangan AKBP PN dengan para saksi, termasuk sejumlah barang bukti sudah didapat.‎ Dan dia (AKBP PN) mengakui perbuatannya," tambah Anton.

AKBP PN ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Dia diduga memeras seorang pengusaha, yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar. Uang yang diminta oleh PN cukup besar yakni sebesar Rp 5 miliar. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya