Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) menjamin kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis 4 tahun sekali bebas dari penyelewengan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeterian PAN RB, Herman Suryatman mengaku telah memberikan pengawasan yang ketat terkait pengangkatan otomatis ini.
"Untuk pengawasan di masing-masing instansi sudah ada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai UU/2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki tugas dalam manajemen ASN. Sementara Kementerian PAN RB dalam perumus kebijakannya," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2015).
Selain itu, pengangkatan secara otomatis ini lebih mudah terpantau karena dilakukan secara online. Rencana kenaikan pangkat otomatis secara online dinilai sebuah terobosan yang bagus untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian.
Dengan langkah ini, dia menuturkan PNS pun akan mendapat nilai tambah karena sudah tak disibukkan dengan usulan kenaikan pangkat. PNS tinggal bekerja sesuai apa yang sudah menjadi tanggungjawabnya. "PNS juga memiliki motivasi dan kebanggaan sebagai abdi negara," lanjut dia.
Sebelumnya Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan.
Advertisement
Mekanisme kenaikan pangkat yang lama dinilai berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.
"BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata dia dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Dia bilang, dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.
"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," tandas dia. (Amd/Nrm)