Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berencana mengakuisisi fasilitas pengelolaan minyak di luar negeri. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Direktur Pengelolahan Pertamina Rachmad Herdadi mengatakan, proses akuisisi kilang minyak sedang dalam tahap negosiasi, namun ia belum bisa menyebutkan lokasi kilang tersebut.
Advertisement
"Akusisi kilang luar negeri saat ini sedang negosiasi, dua hari lagi akan selesai," kata Rachmad, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Rachmad menambahkan, saat bersamaan Pertamina juga mengincar kilang di luar negeri lain, berkapasitas 220 ribu barel per hari (bph). Kilang tersebut ditawarkan dengan harga murah, saat ini Pertamina masih mempertimbangkan akuisisi kilang tersebut. Jika, cocok kilang tersebut akan dibawa ke dalam negeri.
"Pada saat bersamaan 220 ribu bph, di luar negeri ditawarkan murah, kalau itu cukup ekonomis fleksibel kami akan pindahkan dari luar dalam negeri," tutur Rachmad.
Ia mengungkapkan, Pertamina sedang giat mengoptimalkan pengelolaan minyak mentah, untuk menjaga ketahanan dan meningkatkan kemandirian energi.
"Kami ingin mengoptimalkan minyak yang diproduksi Pertamina sendiri. Kaitannya untuk akuisisi minyak kilang BBM. Kapasitas kilang 200 ribu didoakan Pertamina menang. Di dalam kenyataan produknya akan dijual di situ. Intinya kami masuk mengakuisisi," pungkasnya.
Sebelumnya Pertamina ingin mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) baru. Langkah itu dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Karena itu, Pertamina tidak hanya perlu merevitalisasi kilang yang sudah ada tetapi juga harus membangun kilang baru. Akan tetapi, secara normal pembangunan kilang baru membutuhkan waktu delapan tahun, sedangkan jika menempuh jalur percepatan, pembangunan kilang baru itu dapat menjadi lima tahun.
Untuk mempercepat pembangunan kilang baru itu, Pertamina menawarkan skema extraordinary. Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapan perencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC), dan pelaksanaan EPC yang membutuhan waktu delapan tahun. (Pew/Ahm)