Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Liem menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem tiba di ruang sidang PengadilanTipikor, Jakarta, (18/5/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Willy Sebastian Liem mendengarkan majelis hakim saat sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Willy Sebastian Liem berjalan keluar usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Willy Sebastian Liem berjalan keluar usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)