Pengacara: Krisna Mukti Kerja di DPR, Istrinya Kerja Malam

Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti kini bekerja sebagai penyanyi di sebuah kafe dan tinggal di sebuah kontrakkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2015, 20:30 WIB
Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti saat melakukan konfrensi pers bersama pengacara, Afhdal Zikri. Foto: Panji Diksana/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Sejak menikah dengan Devi Nurmayanti, Krisna Mukti baru dua kali memberikan nafkah materi kepada sang istri. Devi mengatakan hal tersebut terjadi sebulan setelah mereka menikah pada 23 Juni 2014.

"Aku baru dua kali dikasih uang sama Mas Krisna, satu bulan dikasih Rp 1 juta. Dia memberinya pas bulan Juli dan Agustus," kata Devi saat menggelar konfrensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti saat melakukan konfrensi pers bersama pengacara, Afhdal Zikri. Foto: Panji Diksana/Liputan6.com

Setelah itu, Devi melanjutkan, dirinya sudah tak lagi menerima uang dari Krisna Mukti. Karena hal itu, Devi kemudian meminta izin kepada Krisna Mukti untuk mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Aku bilang sama Mas Krisna, boleh nggak aku kerja. Mas Krisna cuma bilang, kamu maunya bagaimana," ucap Devi.

Sejak saat itulah Devi akhirnya bekerja dengan menjadi penyanyi di sebuah kafe. "Aku nyanyi malam di kafe. Aku juga kan butuh uang untuk sehari-hari," sambung Devi.

Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti saat melakukan konfrensi pers bersama pengacara, Afhdal Zikri. Foto: Panji Diksana/Liputan6.com

Fakta tersebut pun sangat disayangkan kuasa hukum Devi, Afdhal Zikri. "Tuh bisa dibayangkan nggak, suami di DPR, tapi istrinya kerja malam hari untuk menghidupi anaknya," terang Afhdal.

Bahkan, hingga kini, sebagai seorang istri, Devi tak pernah menuntut lebih kepada Krisna Mukti. "Mbak Devi bilang (kepada Krisna), nggak perlu lah tinggal di rumah dinas, berikan tempat yang layak saja kayak kontrakan misalnya. Dia (Devi) sekarang tinggal di kosan," jelas Afhdal. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya