Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memastikan, tidak akan melanjutkan perkara dugaan gratifikasi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Penyidik berkesimpulan, perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara pada April 2015 lalu dengan melibatkan sejumlah ahli di antaranya pakar hukum pidana Chairul Huda, ahli hukum Teuku Nasrullah, dan pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Ginarsih.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Ia menambahkan, dalam gelar perkara bersama sejumlah ahli itu penyidik tidak menemukan sejumlah petunjuk yang memenuhi syarat untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga Victor menganggap perkara mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu tidak pernah ada.
"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya nggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," ucap Victor.
Mengenai gelar perkara yang rencananya mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Victor menyebut pihaknya telah berupaya mengundang 2 institusi tersebut. Tetapi, perwakilan dari 2 lembaga penegak hukum itu tidak hadir dalam gelar perkara.
"Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," jelas Victor.
Diketahui KPK dan Kejaksaan Agung
Victor juga memastikan, tidak akan ada gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan lagi di waktu yang akan datang. Dia mengatakan, keputusan tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Advertisement
Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, calon kapolri ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat.
Perkara Komjen Pol Budi Gunawan kemudian dilimpahkan ke Kejagung dari KPK. Kejagung kemudian menyerahkan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Mvi/Mut)