Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 wanita berinisial SA (45) dan AN (34) yang menjadi kurir sabu di sebuah rumah kos Jalan Kebun Jeruk, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat 8 Mei 2015. AN ditugaskan warga negara Nigeria bernama Johnson mengirim 30 buah DVD berisi sabu masing-masing seberat 400 gram yang ditotal mencapai 12.290 gram ke SA.
Sementara SA mengaku diperintah warga negara Nigeria lainnya bernama Kingsley untuk menerima kiriman tersebut dan menyimpannya.
"Sabu ini mereka selundupkan di dalam mesin DVD. Yang kita garis bawahi modus operandi warga Nigeria selalu memakai kurir wanita. Rata-rata kalau tidak dinikahi ya dijadikan pacar. Wanita-wanita dimanfaatkan sebagai kurir untuk melancarkan bisnis gelap mereka. Upahnya beragam, ada yang mengambil upah per gram Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu," ujar Kepala Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Irjen Pol Deddy Fauzy El Hakim di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Deddy mengatakan, AN yang juga kekasih dari Johnson dijanjikan upah Rp 10 juta dan SA dijanjikan imbalan Rp 20 juta untuk transaksi kali ini. AN pun mengaku di depan penyidik bahwa ia bersedia menjadi kurir sabu karena menjalin hubungan asmara dengan Johnson selama 2 bulan terakhir. Sementara SA mengaku Kingsley kerap memberinya uang dan ia hendak membalas budi baik sahabatnya yang kerap membantunya selama setahun belakangan.
"AN ini pacaran dengan yang namanya Johnson. Mereka bertemu di sebuah bar di Jalan Jaksa (Jakarta Pusat), kemudian berpacaran. Kalau SA ini sebenarnya hidupnya sudah enak, dia pernah tinggal di Jerman selama 23 tahun. Dia mengaku mau menerima kiriman sabu karena ingin membalas budi Kingsley yang selama ini memberi dia bantuan sejumlah uang," jelas Deddy.
Rencananya, imbuh dia, sabu tersebut akan dibawa SA menggunakan bajaj ke rumah kosnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat, sebagai gudang penyimpanan sementara.
"Sabu ini akan disimpan di tempat penyimpanan sementara di kamar kos SA," sambung Deddy.
Karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, AN dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 subsider Pasal 131 dan SA dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1, 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati terhadap keduanya. (Mut)
BNN Tangkap 2 Wanita Kurir 12 Ribu Gram Sabu
BNN meringkus 2 wanita berinisial SA (45) dan AN (34) yang menjadi kurir sabu di sebuah rumah kos Jalan Kebun Jeruk, Hayam Wuruk, Jakarta.
diperbarui 19 Mei 2015, 12:47 WIBBNN meringkus 2 wanita berinisial SA (45) dan AN (34) yang menjadi kurir sabu di sebuah rumah kos Jalan Kebun Jeruk, Hayam Wuruk, Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen OECD Yakin Keanggotaan RI pada OECD Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41,69%, Luthfi-Yasin 58,31%
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno
Klaim Menang Hasil Hitung Cepat Pilwalkot Bogor, Dedie-Jenal Sujud Syukur
Maruarar Pelototi Banyak Kawasan Kumuh di Aset Milik KAI
Ada Upah Lembur Saat Pilkada 2024, APINDO: Harus Dilaksanakan
SBY Berada di AS saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Siapkan Oleh-oleh untuk Prabowo
Pendeta Asal Malaysia Bunuh Ibu Sendiri, Simpan Tubuh Korban di Kulkas Selama 3 Tahun