5 Anak Ditelantarkan Orangtua di Cibubur Jalani Visum

Polisi dari Polda Metro Jaya memeriksa 11 orang saksi terkait kasus penelantaran 5 anak di bawah umur oleh orangtuanya sendiri di Cibubur.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mei 2015, 14:02 WIB
(itoday.co.id)
(itoday.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Tetangga dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai pelapor kasus penelantar anak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, termasuk dalam 11 saksi dimintai keterangannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (19/5/2015), polisi juga berencana membawa ke 5 anak itu untuk divisum, guna mendalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtua tersebut.

Salah satu orangtua itu, UT telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Untuk itu saja ia terancam hukuman antara 3 hingga 5 tahun penjara.

Kelima anak itu kini berada dalam perlindungan Kementerian Sosial dengan diawasi oleh KPAI dan ditempatkan di rumah aman di Cibubur.

Pekan lalu polisi mendobrak sebuah rumah di Cibubur setelah beredar informasi penelantaran seorang anak laki-laki oleh orangtuanya.

Penyelidikan menemukan tak hanya satu orang anak yang ditelantarkan tapi 5 orang. Anak perempuan itu malah disebut dilecehkan oleh orangtuanya sendiri. (Dan/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya