Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Herman Fadhillah A Daulay yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sibolga. Hakim Herman direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY).
Hakim Herman diduga berpesta sabu bersama selingkuhannya di rumah dinas. Dalam persidangan MKH, Hakim Herman mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2008 namun sempat berhenti. Kemudian pada tahun 2013 menggunakan kembali.
"Aku pernah menggunakan tahun 2008 namun cuma berhenti 2009, 2010. Tetapi saat di Sibolga tahun 2013 menggunakan lagi. Narkobanya jenis sabu. Tapi atas diskusi dengan keluarga, akhirnya saya melakukan rehabilitasi," ujar Hakim Herman di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Herman juga mengakui bisa membeli sabu dari gaji yang diterimanya sebagai hakim.
"Gaji aku Rp 10 juta. Cukup itu (beli narkoba). Harganya Rp 200 ribu satu kali. Saya bisa gunakan sampai satu sampai dua kali, tapi itu enggak setiap hari," tutur hakim muda itu.
Hakim Herman digerebek karena saat diduga melakukan pesta sabu bersama selingkuhannya oleh warga di rumah dinasnya, Jalan Gatot Subroto, Tapanuli Tengah. Kasus ini juga menambah panjang daftar perilaku hakim yang berbuat asusila.
Hakim tersebut 2 kali digerebek warga di rumah dinasnya. Terakhir saat ia sedang berduaan dengan seorang siswi pada 22 Agustus 2014 lalu.
Saat digerebek, Hakim Herman sempat berhasil kabur dengan melompat pagar belakang rumah. Tapi, warga mencari keberadaan Herman di pekarangan belakang rumahnya dan menemukan bungkusan plastik warna hitam berisikan satu bong, pipet, gunting, dan botol minuman.
Kejadian tersebut bermula saat warga sekitar dikejutkan dengan suara minta tolong seorang wanita dari dalam rumah Herman. Warga yang mendengar kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dinas PN tersebut.
Saat pintu diketuk, warga menemukan seorang pria bersama seorang wanita. Sedangkan Herman sudah kabur lewat pintu belakang dengan memanjat tembok. (Mut)
Hakim Muda PN Sibolga Akui Gajinya Cukup untuk Beli Sabu
Hakim Herman direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY).
diperbarui 19 Mei 2015, 13:17 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
John Major Angkat Bicara Terkait Isolasionisme Donald Trump: Demokrasi Dunia Terancam
Arti Kompatibel di HP: Panduan Lengkap Memahami Kompatibilitas Perangkat
Ciri Cacar Monyet: Gejala, Penularan, dan Pencegahan yang Perlu Diketahui
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Polisi Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Terkait Penggelapan Mobil
Menakar Dampak Kebijakan Tarif AS pada Suku Bunga, Sektor Ini Diramal Cerah
PSIM Yogyakarta Naik ke Liga 1, Suporter Merayakannya di Tugu Jogja
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah
Trik Hangatkan Rendang Tanpa Microwave atau Kompor, Bisa Bertahan Berhari-hari
Fakta Menarik Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia U-20 dan Thailand dari Asia Tenggara mengalami nasib serupa
Status Kemitraan Driver Online Disorot Wamenaker: Posisinya Harus Sejajar dan Tidak Merugikan
Jay Idzes yang Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Mendapat Nilai 6 di Pertandingannya Melawan Genoa