Hapus Sanksi Pajak, Potensi Penerimaan Negara Tambah Rp 5 Triliun

Penghapusan sanksi bunga yang masuk dalam kebijakan reinventing policy atau Sunset Policy Jilid II hanya berlaku pada tahun ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Mei 2015, 14:12 WIB
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang giat mensosialisasikan penagihan pajak terkait penghapusan sanksi bunga Pasal 19 Ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dari kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak optimistis bisa meraup penerimaan Rp 5 triliun dari wilayah DKI Jakarta.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Edi Slamet mengungkapkan, penghapusan sanksi bunga yang masuk dalam kebijakan reinventing policy atau Sunset Policy Jilid II hanya berlaku pada tahun ini di seluruh Indonesia.

"Ada potensi penghapusan bunga 2 persen per bulan dari tahun-tahun yang tidak berbatas sebesar Rp 4 triliun untuk wilayah DKI Jakarta saja. Tapi potensi penerimaannya di wilayah yang sama sebesar Rp 5 triliun," tegas dia di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Edi menambahkan, penghapusan sanksi bunga akan dilakukan apabila tunggakan pajak telah terbayar. Caranya kata dia, dengan memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sepanjang 2009-2013. Sanksi bunga administrasi dikenakan sebesar 2 persen per bulan.

"Jumlah ketetapan pajak yang ditargetkan 7 Kantor Wilayah (Kanwil) sebesar Rp 6 triliun yang ingin coba digali dari pemenuhan pajak," terangnya.

Kata Edi, Wajib Pajak dapat membayarkan pokok tagihan ke perbankan. Lalu melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Setempat (KPPS) untuk klarifikasi pembayaran pajak dan penghapusan sanksinya.

"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak sampai penagihan, tidak ada permohonan maaf. Kalau tidak dibayarkan, kami penjarakan jika ada tindakan pidana, jadi ada penegakkan hukum," terang dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, kebijakan sunset policy menjalankan untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.

"Kami menerapkan sunset policy, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak terdaftar, sudah melapor SPT, bahkan yang belum terdaftar sama sekali untuk memperbaiki SPT 2009-2013," tutur dia. Jika Wajib Pajak betul-betul patuh terhadap kebijakan ini, sambung Mekar, Ditjen Pajak akan membebaskan atau menghapus semua sanksi pajak.

Sunset policy tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.

Dia menjelaskan, perbedaan sunset policy tahun ini dengan sebelumnya di 2008 bersifat sukarela dan mandatory (wajib). Ditjen Pajak mengaku telah memperoleh data dari berbagai lembaga, diantaranya PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

Data itu mencakup kepemilikan rumah, apartemen hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham Wajib Pajak, data realisasi ekspor dan masih banyak lainnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya