Belum Putus, Gugatan Rp 56 Miliar Kepada PT Honda Prospect Motor

PT Honda Prospect Motor (HPM) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara gugatan Rp 56 miliar yang dilayangkan konsumennya.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 19 Mei 2015, 15:26 WIB
PT Honda Prospect Motor (HPM) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara gugatan Rp 56 miliar yang dilayangkan konsumennya.

Liputan6.com, Jakarta Menurut Honda Prospect Motor, agen pemegang merek Honda (mobil), ganti kerugian yang dituntut penggugat tidak berdasar. Hal ini dikarenakan tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerugian penggugat dengan SRS Airbag yang tidak mengembang.

"Berdasarkan fakta bahwa SRS airbag pada Honda City tidak mengalami cacat produksi, kecelakaan yang dialami tidak memenuhi kondisi atau prasyarat untuk mengembangnya SRS airbag," kata Muhamad Zuhdi, Technical Training Manager PT HPM di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami penggugat tidak diakibatkan oleh SRS airbag yang tidak mengembang. Sehingga Honda menilai tidak ada kewajiban untuk memenuhi tuntutan penggugat.

Jauh sebelum digelar di meja hijau, Honda katanya telah beritikad baik dengan melakukan mediasi. Hanya saja belum mencapai kesepakatan.

Adapun, gugatan kepada PT HPM senilai Rp 56 miliar ini dilayangkan langsung oleh ayah dari korban meninggal, yang pada saat insiden mengendari Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Dijelaskan kecelakaan ini terjadi pada 29 Oktober 2012 di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.  

Gugatan ini didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Maringan Aruan. Dalam gugatannya ia menilai bahwa PT Honda Prospect Motor (HPM) gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(gst/sts)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya