Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar semakin meruncing, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Dalam putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan dikembalikan ke Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso, melihat penyelesaian masalah internal partai berlambang pohon beringin ini sulit menemukan jalur islah antardua kubu. Lantaran sudah memasuki di pengadilan.
"Kalau bisa ya islah, tapi ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi jauh kalau untuk islah," kata Bowo Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Bowo berujar, awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical. "Kami mengharapkan untuk islah tapi kedua belah pihak sudah tidak mau untuk islah," ujar dia.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR ini juga menilai, "Keputusan PTUN bukan suatu putusan yang inkracht, karena kita langsung mengajukan banding di PTTUN. Semua yang bisa dibanding kan belum inkracht," tandas Bowo Sidik.
Kubu Ical Ingin Islah
Meskipun kubu Agung Laksono menginginkan Golkar menyebut jalur islah sulit ditempuh, kubu Ical menginginkan Golkar kembali bersatu pasca putusan PTUN.
"Kita tetap inginkan Golkar kembali bersatu, kita selalu membuka jalan islah," kata loyalis Ical, Muhammad Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR itu berujar, pihaknya telah membuka pintu damai kepada kubu Agung. "Pak ARB kan menyatakan terus membuka pintu damai. Politik itu tidak bisa menutup pintu dengan rapat," kata dia.
Bahkan, sebut Misbakhun, jika dualisme kepengurusan Golkar segera berakhir dan semua kader menyatu, dirinya yakin Golkar bisa menjadi pemenang Pemilu 2019.
"Kita bersatu, sudahi kisruh internal ini maka Golkar akan menjadi memenangkan Pemilu 2019," tandas Misbakhun. (Ali/Yus)
Kubu Agung Laksono Sebut Sulit Islah di Golkar
Awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical.
diperbarui 19 Mei 2015, 18:09 WIBAgung Laksono melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat menghadiri pembacaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Mie Nyemek yang Lezat dan Menggugah Selera
Jadwal Sholat Maghrib untuk Wilayah Jakarta Desember 2024, Simak Batasan Waktunya
Profil dan Nomor Urut Calon Walikota-Wakil Walikota Bandung, Sudah Punya Pilihan?
Tips Sahur Agar Tidak Lapar Saat Puasa: Panduan Lengkap untuk Menjalani Ibadah dengan Nyaman
Cara Bikin Nasi Bakar yang Lezat dan Menggugah Selera
Israel dan Hizbullah Siap Lakukan Genjatan Senjata, Keputusan Penting agar Tak Ada Lagi Korban Jiwa
Kondisi Ririe Fairus Usai Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Terbongkar, Curhat Cara Memaafkan Orang pada Ustaz
PDIP: Polisi Katanya Mau Panggil Budi Arie, Mana?
6 Potret Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di BSD City Tangerang, Megah Bak Istana
Kate Middleton Dikonfirmasi Dampingi Raja Charles III dan Pangeran William Sambut Emir Qatar di Istana Buckingham
Masih Punya Utang hingga Proposal Investasi Ditolak, Apple Belum Bisa Jualan iPhone 16 di Indonesia
TCL Luncurkan AC AI Inverter, Punya Kemampuan Hemat Daya Hingga 70 Persen