Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar semakin meruncing, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Dalam putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan dikembalikan ke Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso, melihat penyelesaian masalah internal partai berlambang pohon beringin ini sulit menemukan jalur islah antardua kubu. Lantaran sudah memasuki di pengadilan.
"Kalau bisa ya islah, tapi ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi jauh kalau untuk islah," kata Bowo Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Bowo berujar, awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical. "Kami mengharapkan untuk islah tapi kedua belah pihak sudah tidak mau untuk islah," ujar dia.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR ini juga menilai, "Keputusan PTUN bukan suatu putusan yang inkracht, karena kita langsung mengajukan banding di PTTUN. Semua yang bisa dibanding kan belum inkracht," tandas Bowo Sidik.
Kubu Ical Ingin Islah
Meskipun kubu Agung Laksono menginginkan Golkar menyebut jalur islah sulit ditempuh, kubu Ical menginginkan Golkar kembali bersatu pasca putusan PTUN.
"Kita tetap inginkan Golkar kembali bersatu, kita selalu membuka jalan islah," kata loyalis Ical, Muhammad Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR itu berujar, pihaknya telah membuka pintu damai kepada kubu Agung. "Pak ARB kan menyatakan terus membuka pintu damai. Politik itu tidak bisa menutup pintu dengan rapat," kata dia.
Bahkan, sebut Misbakhun, jika dualisme kepengurusan Golkar segera berakhir dan semua kader menyatu, dirinya yakin Golkar bisa menjadi pemenang Pemilu 2019.
"Kita bersatu, sudahi kisruh internal ini maka Golkar akan menjadi memenangkan Pemilu 2019," tandas Misbakhun. (Ali/Yus)
Kubu Agung Laksono Sebut Sulit Islah di Golkar
Awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical.
diperbarui 19 Mei 2015, 18:09 WIBAgung Laksono melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat menghadiri pembacaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas
Fungsi Asesmen Formatif dalam Pembelajaran: Panduan Lengkap
Menko AHY Harap Kawasan Industri Karawang Bakal Dongkrak Penumpang Kereta Cepat
6 Fakta Menarik Gunung Tanjaknangsi di Tasikmalaya yang Masih Jarang Pendaki
Serangan Ransomware di Casio Bocorkan Data Pribadi 8.500 Orang
Ekonomi Indonesia Bakal Cuan di 2025, dari Sini Sumbernya
PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Livin Mandiri Bidik Kemenangan di Kandang Gresik Petrokimia
UAH Bongkar Amalan Penting tapi Kerap Dilupakan setelah Membaca Al-Qur’an, Apa Itu?
Top 3 News: Mobil Ditemukan Setelah Hilang 7 Tahun, Pemiliknya Menangis Haru
350 Kata-kata Buat Guru yang Menyentuh Hati
Apa Itu LDR? Panduan Lengkap Menjalani Hubungan Jarak Jauh
Fungsi Ragam Hias: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Seni Budaya Indonesia