MKH Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Herman Secara Terhormat

MKH Mahkamah Agung memutuskan Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Herman Fadhillah A Daulay diberhentikan secara terhormat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mei 2015, 18:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung memutuskan Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Herman Fadhillah A Daulay diberhentikan secara terhormat. Hakim Herman terbukti melanggar kode etik, pedoman, dan Perilaku Hakim sesuai dengan keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang KEPPH jucto Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 nomor 2.

Dalam pertimbangannya, MKH menegaskan Herman terbukti melakukan perselingkuhan dan dari laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tes urine terbukti positif menggunakan narkoba.

"Memutuskan untuk memberhentikan dengan memberikan hak pensiunnya," ujar Ketua Hakim MKH Abbas Said di ruang Wiryono Gedung Utama MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Putusan MKH tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi KY yang meminta Herman diberi sanksi berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan Pasal 22 D ayat 2 huruf C angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Dalam putusan itu, yang memberatkan adalah Herman melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan perilakunya tidak bisa diterima sebagai seorang hakim. "Hal yang meringankan karena terlapor telah melakukan rehabilitasi (terkait kasus narkobanya) dan menjadi kebanggaan keluarga saat menjadi hakim yang berlatar belakang dari keluarga guru," tutur dia.

Usai membacakan putusan, Hakim Abbas memberi nasihat kepada Herman untuk tidak pesimis memperbaiki masa depannya.

"Saudara tidak perlu pesimis dengan masa depan. Insya Allah mau untuk intropeksi diri. Jika memang merasa salah, coba minta ampun kepada sang maha kuasa. Saya tahu Anda sedih karena jabatan 7 sampai 8 tahun itu harus Anda tinggalkan," tutup Hakim Abbas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KY itu.

Digugat Cerai

Dalam sidang, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati mempertanyakan status keluarga Hakim Herman. Diketahui Herman mempunyai seorang istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan seorang anak berusia 5 tahun namun tidak tinggal di Sibolga.

"Saudara terlapor (Hakim Herman) bagaimana dengan hubungan saudara dengan istri dan anak," tanya Hakim Sudrajad.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Herman mengaku istrinya telah menggugat cerai. "Aku sudah digugat cerai. Kemarin diajak rujuk, tapi istri aku tidak mau," jelas dia.

Hakim Sudrajad pun langsung kembali melempar pertanyaan apakah gajinya juga diberikan untuk menghidupi istrinya secara rutin. Herman mengakui gaji yang diterima sebagai hakim sebesar Rp 10 juta digunakan untuk membeli narkoba.

Mendengar pertanyaan dari Hakim Sudrajad, Herman menjelaskan hanya memberikan gajinya untuk membeli makan dan mainan anaknya. Tetapi biaya rutin tidak diberikan. "Cuma memberikan (uang) untuk beli makan dan membeli mainan anak. Tapi tidak ada biaya bulanan," jelas dia.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Sudrajad pun menasehati Herman dengan mencontohkan kasus Cibubur di mana orangtua menelantarkan 5 anak kandungnya.

"Anda tahu kasus Cibubur. Lihat orang tuanya menggunakan narkoba. Anaknya jadi terlantar. Apa mau seperti itu?" tukas Hakim Sudrajad. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya